BONTANG – Dipastikan jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di proyek PLTU berkapasitas 2×100 MW, Teluk Kadere, Bontang Lestari berjumlah 44 orang. Jumlah tersebut diketahui setelah terjadi pertemuan antara tim pengawasan orang asing (Tim Pora) dengan pimpinan perusahaan baik selaku owner, main kontraktor, maupun subkontraktor, di ruang pertemuan Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP), Selasa (22/5) kemarin.
Dari 44 TKA, tiga orang berasal dari Tiongkok bekerja di PT Graha Power Kaltim (GPK). Mereka mengambil posisi sebagai presiden direktur, direktur keuangan, dan quality control dokumen. “Untuk posisinya setahun ke depan hanya ada tiga tenaga kerja asing, hal ini sudah saya sampaikan minggu lalu ke DPMTK-PTSP,” ujar Aris Munandar, Site Manager PT GPK.
Jumlah tersebut diperkiran bakal bertambah untuk semester depan. Ia pun menyangkal jumlah peningkatan mencapai 400 orang seperti isu yang berhembus beberapa waktu ini. “Semester depan rencananya bertambah 20 sampai 30 orang,” paparnya.
Sementara dari main kontraktor yakni PT Chengda saat ini mempekerjakan 11 orang TKA. Dari jumlah tersebut dua orang sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa kartu izin tinggal terbatas (Kitas). Sementara 9 TKA lainnya masih dalam tahapan proses pengurusan.
Sigit Wibowo, Custruction Manager PT D&C Engineer Company mengaku perusahaannya memegang pula urusan TKA dari PT ZTPI. Kedua perusahaan itu mempekerjakan sebanyak 18 orang TKA. Akan tetapi sebagian keberadaannya masih di Jeneponto, Sulawesi Selatan.
“Yang di PT D&C Engineer Company ada 5 orang, sisanya PT ZPTI,” ungkap Sigit.
Adapun satu lagi subkontraktor yang bekerja di proyek tersebut ialah PT Jiangxi Water and Hydropower Contruction. Perwakilan perusahaan, Joni menyebut 12 orang TKA telah direkrut. “Ada 9 orang sudah lengkap Kitas-nya, sisanya masih dalam proses,” tutur Joni.
Kabid Pelatihan, Produktivitas, dan Penempatan Tenaga Kerja DPMTK-PTSP Bontang Ikhwan Agus meminta kepada yang belum lengkap dokumennya untuk tidak berada di lokasi proyek. Mengingat berdasarkan data dari Kantor Imigras Kelas I Samarinda terdapat 27 orang asing yang mempunyai izin tinggal kunjungan (ITK) dan izin tinggal terbatas (ITAS). “Mohon tidak masuk lokasi yang belum lengkap dokumennya,” kata Ikhwan Agus.
Senada, Amir, bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur mengatakan, untuk TKA selama belum memiliki izin menggunakan tenaga asing (IMTA) tidak boleh berada di lokasi.
“Sewaktu-waktu kami turun lapangan. Bicara IMTA bukan hanya untuk TKA saja tetapi termasuk tenaga Indonesia yang menjadi pendamping dari TKA tersebut. Mengacu UU 13 tahun 2003 ada pidana kalau tidak ada pendampingnya,” tukas Amir. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: