BONTANGPOST.ID, Bontang – PT Energi Unggul Persada (PT EUP) masih meyakini dugaan pencemaran di perairan Bontang Lestari bukan berasal dari perusahaan.
Humas PT EUP Jayadi menuturkan, pihaknya telah melakukan investigasi secara internal.
Pembuangan limbah cair yang dilakukan diklaim telah berdasarkan izin yang dikantongi, pun sesuai dengan ambang batas.
“Kami sudah telusuri dan melihat bagaimana WWTP (Waste Water Treatment Plant) bekerja, dan itu masih sesuai SOP,” tuturnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRD Bontang, Kamis (27/3/2025).
Menurutnya, matinya ikan-ikan tersebut dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal.
“Bisa jadi terbawa arus laut, oksigen, atau sabotase, banyak faktornya. Tapi itu asumsi, dan dalam dugaan pencemaran kan tidak dapat berdasarkan asumsi,” ujar dia.
Sementara Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang Winardi menjelaskan, asumsi tidak dapat dijadikan dasar dalam persoalan pencemaran lingkungan. Semuanya harus berdasarkan pada fakta lapangan, salah satunya hasil laboratorium.
Uji sampling pun harus dilakukan dengan sejumlah indikator. Tidak hanya menganalisis suhu atau pH.
“Cek juga kandungan logam berat dan zat beracunnya. Enggak mungkin ikan sebanyak itu mati tanpa alasan,” jelas dia.
Ia mengingatkan perusahaan tidak perlu takut jika memang tidak bersalah. Hal itu pun mesti dibuktikan.
“Kalau memang semuanya aman, ayo dibuktikan bersama. Diinvestigasi semuanya,” pungkasnya. (*)