SAMARINDA – Pelanggaran dalam kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 bukan hanya bisa dilakukan oleh pasangan calon (paslon) bersama tim suksesnya. Melainkan juga bisa dilakukan oleh insan pers, baik wartawan maupun media cetak. Karenanya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim telah menyiapkan Dewan Kehormatan dalam proses pengawasannya.
Ketua PWI Kaltim Endro S Efendi menuturkan, sebenarnya kewenangan melakukan pengawasan pers ada pada Dewan Pers. Namun untuk di Kaltim, belum ada perwakilan Dewan Pers yang dimaksud. Sehingga PWI melalui Dewan Kehormatan, ikut membantu pengawasan dalam hal komposisi iklan dan pemberitaan.
“Tetapi di PWI ada Dewan Kehormatan. Apabila ditemukan pelanggaran, dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan. Nanti dari Dewan Kehormatan PWI yang akan menyampaikan ke Dewan Pers yang ada di pusat,” ungkap Endro dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Senin (22/1) lalu.
Selain melalui Dewan Kehormatan PWI, alternatif lain dalam penanganan pelanggaran oleh pers juga dapat menggunakan wartawan ahli. Yaitu wartawan yang telah mendapat pendidikan khusus dari dewan pers sehingga memiliki kompetensi dalam penyelesaian sengketa pers di daerah.
“KPU bisa memanggil wartawan ahli ini bila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pers dalam masa kampanye. Wartawan ini memiliki kapasitas sebagaimana saksi ahli,” terangnya.
Endro menjelaskan, dalam momen politik salah satunya pilgub yang tinggal menghitung hari, netralitas wartawan maupun pers harus tetap harus dijaga. Pasal 6 dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas telah mengatur apa saja yang menjadi peranan pers.
Terkait liputan sepanjang pilgub, dia menyebut batasan-batasannya juga telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017. Yaitu pada pasal 59, 60, 62, dan 70. “Tentunya liputan dalam pilgub mesti akurat, berimbang, dan independen. Wartawan dilarang memutarbalikkan data dan fakta yang dapat menguntungkan atau merugikan pihak tertentu,” papar Endro.
Dia pun mengingatkan kepada wartawan yang ingin terlibat dalam kegiatan politik, baik dengan menjadi calon kepala daerah, wakil kepala daerah, atau menjadi bagian dari tim sukses, untuk dapat mengikuti ketentuan yang berlaku. Yaitu harus nonaktif sebagai wartawan dan mengundurkan diri secara permanen dari profesi yang karib disebut kuli tinta tersebut.
Endro tak memungkiri bila ada wartawan yang berniat terjun ke dunia politik. Bahkan Ketua PWI Pusat sendiri yaitu Margiono, turut mengadu nasib dengan menjadi calon bupati dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) di Tulungagung, Jawa Timur. Sehingga yang bersangkutan harus mundur dari profesi jurnalistik serta dari keanggotaan PWI.
“Untuk di Kaltim, apabila nantinya ada pengurus PWI yang diketahui melibatkan diri dalam tim sukses paslon, pasti akan diproses untuk diberhentikan dari keanggotaan,” tegasnya. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: