SANGATTA – KPU Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melangsungkan Sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) dan Sistem Pencalonan (Silon) Anggota DPRD Kabupaten Kota pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Menurut Ketua KPU Kutim, Fahmi Idris, saat ini tahapan pemilu 2019 sudah mulai berjalan. Sehingga dirinya mengagendakan pemaparan Dapil dan Silon. Hal tersebut sebagai langkah awal persiapan menuju pemilu di tahun mendatang.
“Kutim menjadi empat Dapil, yakni Dapil satu dengan jumlah 11 kursi dari Kecamatan Sangatta Utara, kemudian Dapil dua dengan 10 kursi terdiri dari Kecamatan Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung dan Bengalon. Adapaun Dapil tiga dengan total 11 kursi terdiri dari Kecamatan Muara Ancalong, Muara Bengkal, Busang, Batu Ampar, Muara Wahau, Telen, dan Kongbeng. Dapil keempat yakni sebanyak delapan kursi terdiri dari Kecamatan Sangkulirang, Kaliorang, Kaubun, Sandaran, dan Karangan,” ujarnya saat sambutan di Q-Hotel.
Dia menjelaskan tahapan bakal calon akan segera dilaksanakan. Segala upaya dilakukan pihaknya, guna melakukan persiapan dengan matang.
“Sesuai dengan tahapannya, bakal calon legislatif mulai 1 sampai 3 Juli 2018, kemudian untuk pengajuan 4 sampai 17 Juli 2018, dari empat dapil untuk 40 kursi DPRD Kutim,” tandasnya.
Setelah pembukaan kegiatan berlangsung, dilanjutkan dengan pemaparan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilihan Anggota DPRD Kutim oleh Sayuti, selaku Komisioner KPU Kutim. Dia menyampaikan perihal ketentuan persyaratan pendaftaran calon dan pelaporan harta kekayaan calon.
“Setiap masing-masing calon harus melaporkan kekayaan masing-masing. Agar tidak ada data yang salah. Ya memang persyaratannya seperti itu,” ujarnya di tempat yang sama.
Senada, seorang yang juga Komisioner KPU Kutim, Ulfa menjelaskan penetapan Dapil di setiap daerah memiliki persyaratan masing-masing. Tidak berbeda dengan Kutim khususnya. Menurutnya di setiap parpol memiliki aplikasi yang harus digunakan.
“Kutim ditetapkan dalam empat Dapil, dengan mekanisme dan persyaratan pengajuan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota. Selanjutnya masuk ke sistem aplikasi yang telah ada di masing-masing parpol,” terangnya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post