bontangpost.id – Usai menyita ribuan botol miras beberapa waktu lalu, Satreskoba Polres Bontang, Selasa (28/12/2021) sekira pukul 22.00 kembali melakukan razia minuman beralkohol. Kali ini, ratusan botol minuman keras disita dari tempat hiburan.
106 botol minuman disita. Yakni 60 kaleng bir draft beer, 38 botol soju cheong, 2 botol red label, 2 boto tequila, 2 botol black royal, dan 2 botol martell.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Polres Bontang AKP Tatok Tri Haryanto, pihaknya tengah gencar melakukan razia miras jelang tahun baru. Hal ini untuk mengantisipasi tindakan kriminal akibat mengonsumsi miras.
“Ini kami lakukan pengungkapan peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin,” ungkapnya.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan. Hanya dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Sanksi diberikan berdasarkan pasal 15 ayat 1 Perda kota Bontang No 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Sudah kami mintai keterangan, setelahnya dipulangkan, nanti dilakukan sidang tipiring,” jelasnya. (*)







