SANGATTA – Warga meminta pihak kepolisian untuk menggelar sidak pada malam perayaan tahun baru. Hal tersebut diperlukan untuk mencegah berbagai perbuatan negatif. Sejumlah perbuatan negatif yang dimaksud ialah banyaknya perdagangan Minuman Keras (Miras) dibeberapa toko, hotel, Tempat Hiburan Malam (THM) dan warung-warung. Parahnya, penjualan barang haram tersebut dilakukan terang-terangan.
Akibat minuman memabukkan itu tindakan kriminal bisa saja terjadi. Mulai dari pencurian, pencabulan, perkelahian dan tindak kriminal lainnya. Tidak ingin hal tersebut terjadi di Kutim, maka warga meminta kepada aparat kepolisian gencar melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) disemua tempat yang dicurigai melakukan penjualan Minuman Beralkohol (Minol) secara ilegal. Tidak hanya di Sangatta saja, namun disemua kecamatan di Kutim.
“Miras ini merupakan salah satu biang bencana bagi semua. Terlebih Miras oplosan. Agar tidak ada yang menjadi korban, maka segera lakukan rajia. Disemua tempat khususnya di THM. Karena saya yakin, THM inilah salah satu pemasok Miras terbesar,” ujar Muhammad Fatwa salah seorang aktivis Muslim di Kutim.
THM ditekankannya, karena setahunya hingga saat ini semua THM di Kutim tidak memiliki ijin operasi. Jika demikian, maka ijin jual Miras dipastikan semuanya ilegal. Berdasarkan hal tersebut, aparat kepolisian diminta jangan takut untuk merazia lokasi maksiat tersebut. “Selain THM, wajib juga menyasar di semua tempat prostitusi. Meskipun dinyatakan tutup, tetapi saya yakin, tidak ada yang tutup. Makanya perlu dirazia semua,” kata Fatwa.
Zahratunnisa, warga Sangatta Utara, juga meminta kepada aparat untuk bergerak cepat mencegah masuknya Miras di Kutim. Dirinya meminta, rajia tidak hanya dilakukan pada malam tahun baru saja, namun baik kiranya dimulai sejak dini. Sebab, tahun baru tinggal dua hari lagi. “Jangan malam tahun baru, baru bergerak. Mulai sekarang gerak sudah. Siapa lagi yang akan mencegah kemungkaran selain aparat. Jika kita, maka nantinya akan menyalahi aturan,” katanya.
Dirinya meminta, razia tidak hanya difokuskan pada THM saja, namun disemua tempat yang berpotensi melakukan penjualan miras secara ilegal. Selain rajia Miras, aparat juga diminta untuk menyisir semua penginapan, hotel, dan indekos.
Karena tempat ini biasanya dijadikan sarang mesum bagi kalangan muda dan perselingkuhan. “Jadi kita berharap, Kutim bebas Miras, mesum dan perselingkuhan. Untuk itu, aparat wajib bergerak sedini mungkin hingga akhir tahun,” pintanya. (dy)