SAMARINDA – Polemik pemindahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 006 ke SDN 007 masih terus bergulir. Sebagai wujud penolakan atas rencana itu, ratusan wali murid SDN 006 bahkan sampai menggelar akasi di Balai Kota Samarinda di Jalan Piano, Rabu (12/9) kemarin.
Untuk diketahui, permasalahan ini berawal dari SMA 16 yang menumpang di gedung SDN 007 untuk kegiatan belajar mengajar. Namun kemudian, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana memindahkan SMA 16 ke gedung SDN 006 yang terletak di sebelahnya dengan ketentuan para siswa SDN 006 akan dipindah dan dijadikan satu gedung dengan SDN 007.
Kemudian, rencana pemindahan tersebut mendapat penolakan keras dari sejumlah wali murid. Salah satu perwakilan wali murid yang dipanggil Mama Amel mengaku sangat keberatan dengan adanya pemindahan itu.
Pasalnya, SDN 006 tempat anaknya mengenyam pendidikan memiliki 15 kelas, sedangkan bila dipindahkan ke SDN 007, mereka hanya mampu menyediakan 6 kelas. Minimnya ruangan tersebut menjadi salah satu alasan keberatan yang dikemukakan wali murid.
“Tolong Bapak dan Ibu pemkot dengar aspirasi kami. Kami tidak mau dipindahkan. Kalau hanya ruangan tersebut yang disediakan bagaimana mekanisme belajarnya. Sampai jam berapa anak kami harus sekolah. Sampai malam?” tanya dia.
Di saat yang bersamaan, perwakilan wali murid, guru, dan beberapa anggota dewan, melakukan mediasi dengan pihak Pemkot Samarinda untuk mencari jalan keluar atas permasalahan tersebut.
Usai dengar pendapat, Asisten III Sekretariat Kota (Sekkot) Samarinda, Burhanuddin mengatakan, bakal mengakomodasi semua aspirasi wali murid dan guru agar jangan sampai ada permasalahan. Solusi sementara yang akan dilakukan pihaknya yakni dengan membentuk tim yang meninjau ruangan kelas agar anak-anak tetap bisa belajar.
“Mereka mau kok dipindah, hanya saja masih ada kekhawatirkan. Seperti jam belajar mengajar dan kapasitas ruangan. Sehingga, nanti kami akan membentuk tim. Pembentukan tim itu akan diurus oleh Disdik. Nanti mereka akan kami bawa ke lapangan untuk melihat keadaan di sekolah. Apakah cocok untuk tempat belajar mengajar atau tidak,” beber Burhan.
Dia berkata, pembentukan tim untuk mengatur ruang kelas di SD tersebut hanya untuk solusi jangka pendek. Sedangkan untuk solusi jangka panjangnya, pemerintah akan membangun kembali gedung sekolah yang baru hingga dua tingkat apabila telah memiliki anggaran.
“Arahan Pak Sekkot kan begitu juga. Untuk dibangunkan gedung baru. Mereka mau kok pindah,” ujarnya.
Sedangkan mengenai kepemilikan gedung, Kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda, Akhmad Hidayat menuturkan, sebenarnya dulu gedung itu merupakan milik pemkot. Namun, karena ada UU nomor 23 tahun 2014 yang memindahkan wewenang SMA kepada pemerintah provinsi sehingga hal tersebut kini menimbulkan masalah.
“Yang mana gedung SD dan SMP menjadi kewenangan pemkot, sedangkan SMA menjadi kewenangan provinsi,” tutur Akhmad. (*/dev)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post