SANGATTA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kutai Timur (Kutim) akan melakukan pengawasan dan pencegahan pada masa tenang Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) yang akan dilaksanakan 27 Juni 2018 mendatang.
Hal tersebut bertujuannya untuk mencegah adanya pelanggaran dan kecurangan di 18 kecamatan se Kutim.
Menurut Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kutim, Budi Wibowo mengatakan masa tenang merupakan waktu yang sangat krusial dan berpotensi terjadinya pelanggaran pemilu.
“Kami berupaya mencegah terjadinya pelanggaran saat minggu tenang. Karena waktu seperti ini rentan sekali adanya politik uang bahkan kampanye yang sudah jelas sangat dilarang,” ujarnya saat mengisi materi rapat koordinasi bersama stakeholder di Hotel Royal Victoria Sangatta Utara, Senin (25/6).
Dirinya menjelaskan perihal sumber dugaan pelanggaran. Menurutnya beberapa kasus dapat diketahui dari temuan maupun laporan.
“Jika memang ada temuan dan pelanggaran maka akan ditindak. Selain itu, kalau memang ada yang ingin melapor, semua harus jelas,” katanya.
Dia menceritakan sejumlah pelanggaran yang telah ditanganinya selama putaran persiapan Pilgub Kaltim 2018.
“Ada beberapa pelanggaran yang kami tangani, seperti pelanggaran APK, pelanggaran Paslon, pelanggaran ASN yang dari Bengalon dan Muara Ancalong. Semua itu sudah diberi sanksi, seperti penundaan kenaikan pangkat,” tuturnya.
Oleh karena itu, ujar Budi, pihaknya mengingatkan kepada semua pasangan calon untuk tidak melakukan politik uang pada masa tenang atau hari Pilkada. Hal ini dilakukan dengan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pemilih untuk memilih pasangan calon.
“Saya harap masa tenang ini dapat digunakan dengan sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Dengan itu dirinya mengajak stakeholder seperti TNI dan Polri agar mendukung dan siap membantu dalam pengawalan, guna mensukseskan pemilu Kaltim yang akan dilaksanakan tidak lama lagi. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post