SAMARINDA – Sejak Ketua Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Kaltim, Jafar Abdul Gaffar dan Sekretaris TKBM Komura, Dwi Hari Winarno ditangkap Desember 2017 lalu, ribuan anggota dan buruh koperasi tidak mendapatkan gaji yang layak.
Sehingga, Senin (14/5) kemarin, ribuan anggota dan buruh TKBM Komura Kaltim melakukan aksi di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Mereka menuntut pengembalian uang yang disita pengadilan. Akibat penyitaan tersebut, sebanyak 1.200 anggota dan karyawan tidak mendapatkan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim.
Selain itu, banyak aktivitas dan program koperasi secara kelembagaan yang tidak berjalan sesuai rencana. Bahkan mereka sempat bingung dengan mandeknya keuangan koperasi.
Koordinator Aksi, Familiyanto menuturkan, pihaknya menuntut pengembalian uang koperasi sebesar Rp 282 miliar. Uang tersebut telah diblokir pengadilan. Lantaran penyitaan tersebut, sudah setahun anggota dan buruh koperasi tidak mendapatkan haknya.
“Sebanyak Rp 10 miliar disita oleh negara. Kemudian Rp 172 miliar dikembalikan pada koperasi. Nah ini yang kami mau perjuangkan. Karena sampai sekarang sudah satu tahun lebih tidak dikembalikan,” ujarnya, Senin (14/5) kemarin.
Tuntutan pengembalian uang tersebut disebabkan sangkaan kejaksaan terhadap pimpinan koperasi beserta sekretarisnya tidak berkaitan dengan keuangan koperasi. Karenanya penyitaan terhadap uang koperasi dinilai salah sasaran.
“Dana kami lepas dari tuntutan jaksa. Kami ingin memperjuangkan dana yang menjadi hak kami. Dana itu sejak Maret 2017 sampai sekarang disita dan diblokir. Sehingga TKBM Komura, ruang geraknya sangat sempit,” katanya.
Karena itu, dia menilai, penyitaan uang koperasi tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur yang berlaku. Terdapat kejanggalan dalam penyitaan uang TKBM Komura Kaltim. Langkah penuntutan tersebut sebagai bentuk keprihatinan atas sejumlah kejanggalan yang dilakukan aparat.
“Harusnya pihak kejaksaan dan pengadilan bisa memberikan penjelasan yang lebih terang pada kami. Ada apa sebenarnya?” tanyanya heran.
Wakil Ketua PN Samarinda, Onggun Totoh mengungkapkan, hal yang wajar apabila ribuan anggota dan karyawan perusahaan menuntut pengembalian uang koperasi. Namun proses pengembalian aset atau uang yang disita pengadilan memiliki prosedur.
“Mereka menuntut pengembalian uang karena sekarang menjelang puasa, banyak kebutuhan. Kemudian anak-anak anggota koperasi dan karyawan akan masuk sekolah, butuh biaya. Mereka tidak mau tahu bagaimana tahapan di pengadilan. Pokoknya uang harus dikembalikan,” ungkapnya.
Walaupun pihak anggota dan karyawan TKBM Komura Kaltim memperlihatkan putusan Mahkamah Agung (MA), namun PN Samarinda belum mendapatkan salinan putusan asli dari MA. Apabila putusan tersebut telah diterima, maka aset dan uang yang disita dapat dikembalikan.
“Kami tidak bisa memastikan kapan salinan itu akan dikirimkan ke kami. Karena itu wewenang MA. Kalau kami minta salinan itu, bisa dipertanyakan. Apalagi ada banyak perkara PN yang diurus MA,” ujarnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post