• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Rudy Ong Chandra Ajukan Pledoi, Sebut Dakwaan Suap Tambang Kaltim Tak Terbukti

by Redaksi Bontang Post
9 Januari 2026, 17:04
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Rudy Ong Chandra.

Rudy Ong Chandra.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Rudy Ong Chandra menolak mentah-mentah tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap izin tambang di Kalimantan Timur. Ia meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menyatakan dirinya tidak bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.

Permohonan tersebut disampaikan melalui sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang digelar Rabu (7/1/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro dengan hakim anggota Lili Evelin dan Suprapto.

Melalui kuasa hukumnya, Vio Rahmat Ami Putra, Rudy Ong menyoroti penerapan Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut menjadi dasar tuntutan jaksa KPK berupa pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga:  Setiap Data IUP Selalu Dipublikasikan 

Tim penasihat hukum menegaskan, seluruh unsur pasal yang didakwakan—mulai dari unsur “setiap orang”, “memberi sesuatu”, hingga keterkaitan dengan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara—tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan.

Menurut mereka, rangkaian keterangan saksi, alat bukti, serta fakta hukum yang terungkap justru bertolak belakang dengan dakwaan dan tuntutan penuntut umum.

“Fakta yuridis yang terungkap di persidangan seharusnya menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” ujar penasihat hukum Rudy Ong saat membacakan pledoi.

Tim pembela juga menyinggung lamanya proses penanganan perkara. Sejak diterbitkannya surat perintah penyelidikan pada 22 Februari 2019 hingga hampir enam tahun berjalan, mereka menilai tidak pernah ditemukan peristiwa hukum yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Terkait IUP, Jatam Ancam Gugat Pemprov

Bahkan sejak penyidikan resmi dimulai pada September 2024 hingga perkara bergulir di persidangan, penasihat hukum menilai tidak ada satu pun peristiwa pidana sebagaimana didalilkan jaksa yang dapat dibuktikan.

Dalam kesimpulan pledoi yang dibacakan Rudi Ardiananto, tim pembela menyatakan seluruh unsur pasal yang didakwakan tidak terpenuhi. Karena itu, dakwaan penuntut umum dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Konsekuensinya, pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa patut ditiadakan,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, penasihat hukum memohon majelis hakim untuk menyatakan Rudy Ong Chandra tidak terbukti bersalah serta membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Tim pembela juga meminta pemulihan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya. (KP)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: IUPsuap izin tambang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Jalan Nasional Kubar–Mahulu Rusak Parah, Akses Warga dan Logistik Terhambat

Next Post

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Related Posts

IUP Diduga Palsu Bermunculan, Pelaku Manfaatkan Celah Masa Transisi Kewenangan
Kaltim

IUP Diduga Palsu Bermunculan, Pelaku Manfaatkan Celah Masa Transisi Kewenangan

24 Juni 2022, 15:00
Tunggakan Royalti Capai Rp 67,5 Miliar, KPK Bidik IUP Bermasalah di Kaltim
Kaltim

Tunggakan Royalti Capai Rp 67,5 Miliar, KPK Bidik IUP Bermasalah di Kaltim

28 Februari 2019, 17:00
Wagub Ingin Ada Laporan Berkala 
Kaltim

Wagub Ingin Ada Laporan Berkala 

12 Desember 2018, 16:35
Kaltim

Terkait Validitas Data IUP di Kaltim, PMII Bakal Melapor ke KPK

4 Mei 2018, 11:32
876 IUP Terancam Dicabut
Kaltim

876 IUP Terancam Dicabut

3 Mei 2018, 11:35
Setiap Data IUP Selalu Dipublikasikan 
Kaltim

Setiap Data IUP Selalu Dipublikasikan 

3 Mei 2018, 11:34

Terpopuler

  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Gelar Mutasi Besok, Nama Pejabat Masih Dirahasiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.