Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini terjerat dalam kasus dugaan korupsi terkait penetapan kuota dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto, mengonfirmasi kabar tersebut pada Jumat (9/1). Senada dengan itu, Juru Bicara KPK. Budi Prasetyo juga memvalidasi bahwa proses hukum terhadap Yaqut telah naik ke tahap penyidikan dengan penetapan status tersangka.
Berdasarkan regulasi undang-undang, kuota haji seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut diduga melakukan diskresi sepihak atas 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi dengan membaginya secara merata (50:50).
Ketidaksesuaian prosedur ini memicu kecurigaan adanya praktik transaksi ilegal atau “jual-beli” kuota haji khusus kepada biro travel tertentu.
Modus ini diduga memungkinkan jamaah berangkat tanpa antre panjang melalui pemberian uang pelicin kepada oknum di lingkungan kementerian.
Sejauh ini, lembaga antirasuah telah melakukan langkah-langkah strategis, di antaranya pencegahan ke luar negeri. Selain Yaqut, KPK juga mencegah mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) dan pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk bepergian ke luar negeri.
Pemeriksaan saksi sejumlah pejabat Kemenag dan pihak swasta telah dipanggil untuk memberikan keterangan, dan penyitaan dokumen berbagai bukti administrasi terkait pengambilan keputusan kuota telah diamankan sebagai barang bukti.
Atas dugaan pelanggaran ini, para pihak terkait terancam jeratan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara atau menguntungkan diri sendiri dan orang lain.(KP)




