BONTANGPOST.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Ia menegaskan, keputusan ini bukan karena alasan kesehatan.
“Bukan karena kondisi sakit, tetapi karena ada permohonan dari pihak keluarga yang kemudian kami proses,” ujar Budi di Jakarta, Minggu (22/3/2026).
Menurutnya, permohonan tersebut telah ditelaah oleh penyidik dan disetujui karena kewenangan penahanan berada di tangan penyidik.
Budi memastikan, status tahanan rumah tidak akan mengganggu proses hukum yang berjalan. Ia menekankan, setiap perkara memiliki strategi penanganan yang berbeda, termasuk dalam hal penahanan tersangka.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara agar kasus tersebut segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa pengajuan pengalihan penahanan tidak hanya berlaku bagi Yaqut. Setiap tahanan memiliki hak yang sama untuk mengajukan permohonan, yang nantinya akan dipertimbangkan oleh penyidik.
Dalam kasus ini, Yaqut sebelumnya ditahan sejak 12 Maret 2026 usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji. Ia diduga melakukan pengondisian terkait pembagian kuota haji tahun 2023–2024, termasuk mengubah proporsi kuota tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
KPK juga mengungkap, kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp622 miliar. (kompas)




