BONTANGPOST.ID – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali menjalani penahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/3/2026), setelah sempat mendapat status tahanan rumah.
Yaqut menyatakan rasa syukur karena masih bisa merayakan Idulfitri bersama keluarga, termasuk memanfaatkan momen untuk bersilaturahmi dan sungkem kepada ibunya.
Pengalihan status penahanan sebelumnya merupakan permohonan keluarga yang dikabulkan sesuai prosedur hukum. Namun, setelah serangkaian proses, KPK kembali menetapkannya sebagai tahanan rutan.
Sebelum kembali ditahan, Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati sebagai bagian dari prosedur. Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya masih dalam proses penyidikan oleh KPK. (KP)




