BONTANGPOST.ID – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kembali menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41.
Nilai tersebut disebut berasal dari hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dan pembagian kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji 2023 dan 2024.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Gus Yaqut tidak sendiri. Ia didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama; Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour; serta Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
Keempat terdakwa disebut memiliki keterkaitan dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.
Sidang perdana tersebut menjadi tahapan awal bagi majelis hakim untuk memeriksa dakwaan serta rangkaian peristiwa yang dituduhkan kepada para terdakwa.
Sebelumnya, Gus Yaqut menyatakan keyakinannya bahwa proses hukum yang berjalan akan mengungkap fakta sebenarnya. (*)




