• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Bukan Sekadar Kuota Haji Tambahan, Ini yang Dipersoalkan KPK dari Gus Yaqut

by Redaksi Bontang Post
12 Januari 2026, 20:05
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (dok/kp)

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (dok/kp)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Yaqut disebut sebagai pihak yang mengambil keputusan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pada musim haji 2024 Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari Kerajaan Arab Saudi. Kuota tersebut diberikan kepada negara Republik Indonesia, bukan kepada individu maupun kelompok tertentu.

Namun dalam implementasinya, kuota tambahan tersebut dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema pembagian 50:50 ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Baca Juga:  Alasan Komisi Pemberantasan Korupsi Alihkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah

“Keputusan pembagian kuota tambahan itu diambil oleh Menteri Agama saat itu. Inilah yang menjadi pangkal persoalan karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK juga mengungkap latar belakang pemberian kuota tambahan tersebut. Pada akhir 2023, Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menyampaikan persoalan antrean haji Indonesia yang telah mencapai puluhan tahun.

Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota haji kepada Indonesia dengan tujuan utama mengurangi daftar tunggu jemaah haji reguler. Karena itu, perubahan proporsi pembagian kuota dinilai menyimpang dari tujuan awal kebijakan.

Baca Juga:  Mantan Menag Yaqut Cholil Kembali Ditahan di Rutan KPK Setelah Libur Lebaran

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama sekitar tujuh bulan, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Selain Yaqut, mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026. Meski demikian, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menghitung potensi kerugian negara.

Dalam kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. (KP)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: korupsi kuota haji
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Viral di TikTok, Aksi Ibu-ibu Menangkap dan Menari dengan Diduga Pesut Mahakam Tuai Kecaman

Next Post

Tak Bangun Ruang Kelas, Disdikbud Bontang Justru Fokus Benahi Fasilitas Ini di Sekolah

Related Posts

Alasan Komisi Pemberantasan Korupsi Alihkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah
Nasional

Mantan Menag Yaqut Cholil Kembali Ditahan di Rutan KPK Setelah Libur Lebaran

24 Maret 2026, 15:20
Alasan Komisi Pemberantasan Korupsi Alihkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah
Nasional

Alasan Komisi Pemberantasan Korupsi Alihkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah

24 Maret 2026, 08:00
KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Sepekan Jelang Lebaran
Nasional

KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Sepekan Jelang Lebaran

13 Maret 2026, 05:50
KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
Nasional

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026, 20:55

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.