BONTANG – Rumah khusus nelayan dan rumah susun sewa sederhana (rusunawa) di setiap wilayah bisa dimiliki oleh penghuninya. Namun, rencana kepemilikan atau Hak Guna Bangunan (HGB) masih digodok pemerintah pusat mengenai aturan dan regulasinya.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Bontang, Maksi Dwiyanto. Kata dia, rumah khusus nelayan yang sudah dibangun di lahan milik Pemkot Bontang sebanyak 50 unit banyak diminati oleh para nelayan. Sehingga, DPKPP Bontang berencana untuk mengajukan pembangunan rumah khusus nelayan lagi.
“Kalau mereka sudah habis masa penghuniannya selama tiga tahun dan masih berminat untuk menempati, kami akan tinjau kembali aturannya,” jelas Maksi saat ditemui belum lama ini.
Kata dia, bukan hanya rumah khusus nelayan yang bisa dimiliki. Tetapi rusunawa pun bisa dimiliki seperti apartemen. Namun, lebih kepada bangunannya saja yakni HGB yang sesuai ketentuan selama 30 tahun. “Dan pemerintah sedang menggodok aturan kepemilikan terkait rumah susun ini,” ujarnya lagi.
Dalam ketentuan 30 tahun ini, jika bangunan yang dimiliki sudah mengalami kerusakan dan harus dihancurkan, Maksi mengatakan pemilik harus meninggalkan bangunan tersebut. Tetapi jika kepemilikan belum mencapai 30 tahun, maka pemilik bisa dipindahkan ke rumah susun lainnya untuk menghabiskan sisa kepemilikan sampai 30 tahun.
Mengingat setiap bangunan rumah susun, dibangun atau didesain sesuai umur bangunan. “Rusunawa yang ada di Bontang semua dibangun untuk 50 tahun. Jika bangunan mulai keropos akibat gempa atau air laut, maka bangunan harus dihancurkan meski belum mencapai 50 tahun,” beber dia.
Kepemilikan bangunan atau HGB ini pun, bisa berlaku di semua wilayah yang memiliki rumah susun. Namun demikian, karena masih digodok regulasi aturannya, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail terkait HGB rumah susun atau rumah nelayan. “Apakah hanya bisa di satu daerah itu saja kepemilikannya, atau bisa berpindah di daerah lain yang terdapat rumah susun juga,” ujarnya.
Yang jelas, sambung dia, aturan tersebut akan berlaku di setiap daerah yang memiliki rumah susun. (mga)







