• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Rumah Nelayan dan Rusunawa Bisa Dimiliki

by M Zulfikar Akbar
8 Oktober 2018, 10:37
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
DOK/BONTANG POST
BISA DIMILIKI: Rusunawa ataupun rumah nelayan bisa dimiliki jika regulasinya sudah dibuat dan diimplementasikan

DOK/BONTANG POST BISA DIMILIKI: Rusunawa ataupun rumah nelayan bisa dimiliki jika regulasinya sudah dibuat dan diimplementasikan

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Rumah khusus nelayan dan rumah susun sewa sederhana (rusunawa) di setiap wilayah bisa dimiliki oleh penghuninya. Namun, rencana kepemilikan atau Hak Guna Bangunan (HGB) masih digodok pemerintah pusat mengenai aturan dan regulasinya.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Bontang, Maksi Dwiyanto. Kata dia, rumah khusus nelayan yang sudah dibangun di lahan milik Pemkot Bontang sebanyak 50 unit banyak diminati oleh para nelayan. Sehingga, DPKPP Bontang berencana untuk mengajukan pembangunan rumah khusus nelayan lagi.

“Kalau mereka sudah habis masa penghuniannya selama tiga tahun dan masih berminat untuk menempati, kami akan tinjau kembali aturannya,” jelas Maksi saat ditemui belum lama ini.

Kata dia, bukan hanya rumah khusus nelayan yang bisa dimiliki. Tetapi rusunawa pun bisa dimiliki seperti apartemen. Namun, lebih kepada bangunannya saja yakni HGB yang sesuai ketentuan selama 30 tahun. “Dan pemerintah sedang menggodok aturan kepemilikan terkait rumah susun ini,” ujarnya lagi.

Dalam ketentuan 30 tahun ini, jika bangunan yang dimiliki sudah mengalami kerusakan dan harus dihancurkan, Maksi mengatakan pemilik harus meninggalkan bangunan tersebut. Tetapi jika kepemilikan belum mencapai 30 tahun, maka pemilik bisa dipindahkan ke rumah susun lainnya untuk menghabiskan sisa kepemilikan sampai 30 tahun.

Mengingat setiap bangunan rumah susun, dibangun atau didesain sesuai umur bangunan. “Rusunawa yang ada di Bontang semua dibangun untuk 50 tahun. Jika bangunan mulai keropos akibat gempa atau air laut, maka bangunan harus dihancurkan meski belum mencapai 50 tahun,” beber dia.

Kepemilikan bangunan atau HGB ini pun, bisa berlaku di semua wilayah yang memiliki rumah susun. Namun demikian, karena masih digodok regulasi aturannya, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail terkait HGB rumah susun atau rumah nelayan. “Apakah hanya bisa di satu daerah itu saja kepemilikannya, atau bisa berpindah di daerah lain yang terdapat rumah susun juga,” ujarnya.

Yang jelas, sambung dia, aturan tersebut akan berlaku di setiap daerah yang memiliki rumah susun. (mga)

ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pengadaan Rambu dan LPJU Palaran Sulit Diakomodir

Next Post

Dua Hari Sisir Lokasi Terparah, Temukan Empat Jenazah

Related Posts

Miliki Pabrik Urea Terbesar di Asia Tenggara, PKT Siap Dominasi Pasar Asia Pasifik
Pupuk Kaltim

Dukung Operasional Pabrik Soda Ash, PKT Mulai Bangun Dermaga 11

3 November 2026, 09:44
Ancam Bakar Rumah, Ayah di Samarinda Perkosa Anak Kandung Puluhan Kali Selama 7 Tahun
Bontang

Mantan Pimpinan Pondok Pesantren di Bontang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

3 November 2026, 08:32
Pemadaman Bergilir di Bontang Masih Berlanjut, PLN Belum Pastikan Kapan Berakhir
Bontang

Listrik Padam hingga Pukul 22.00, Aktivitas Belajar dan Usaha di Bontang Terganggu

2 November 2026, 19:13
Minta Gaji Malah Dibacok Sama Bos Sendiri
Kaltim

Dua Mesin ATM Dibobol di Samarinda, Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah Diduga Raib

2 November 2026, 17:30
Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat
Bontang

Mantan Pimpinan Ponpes Terlapor Dugaan Kekerasan Seksual Diperiksa Polres Bontang

2 November 2026, 16:01
Ketidakjelasan Status Aset Beras Basah Bontang Hambat Penataan, Pemkot Temui Pemprov Kaltim
Bontang

Pemkot Bontang Matangkan PLTS di Dua Pulau, Listrik Ditarget Menyala 24 Jam

2 November 2026, 14:49

Terpopuler

  • Distribusi MBG di Bontang Libur Saat Lebaran, Kembali Berjalan 31 Maret 2026

    12 Dapur Tutup Sementara, Hampir 28 Ribu Penerima MBG di Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Dugaan Investasi Pengusaha Fashion Bontang Segera Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Gelar Perkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Listrik Padam hingga Pukul 22.00, Aktivitas Belajar dan Usaha di Bontang Terganggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Pimpinan Ponpes Terlapor Dugaan Kekerasan Seksual Diperiksa Polres Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Pimpinan Pondok Pesantren di Bontang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.