• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Rupiah dan Dolar Berserakan di Kamar Gubernur, Ini Jumlahnya

by BontangPost
17 Juli 2019, 10:35
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Gubernur Kepri Nurdin Basirun tampak dengan baju rompi tahanan dan tangannya yang diborgol. Politikus Nasdem itu dibekuk penyidik KPK lantaran terima suap dari pengusaha yang bernama Abu Bakar. (Fedrik/JawaPos)

Gubernur Kepri Nurdin Basirun tampak dengan baju rompi tahanan dan tangannya yang diborgol. Politikus Nasdem itu dibekuk penyidik KPK lantaran terima suap dari pengusaha yang bernama Abu Bakar. (Fedrik/JawaPos)

Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 13 tas ransel, kardus, plastik, dan kantong kertas berisi mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika. Jumlahnya fantastis dan ditemukan saat menggeledah rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun di kawasan Tanjungpinang.

Padahal saat operasi tangkap tangan (OTT) digelar, penyidik KPK juga telah menyita mata uang dari berbagai negara di ruang kerja kantornya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, pihaknya menemukan uang Rp 3,5 miliar, USD 33.200 dan SGD 134.711 tersebut berserakan di beberapa tempat di dalam kamar pribadi mantan Bupati Karimun tersebut.

“Itu tidak kami temukan di satu tempat di kamar rumah dinas Gubernur, tapi ada di beberapa tempat dan tidak disusun sedemikian rupa jadi agak berserakan uang. Itu yang kami kumpulkan dan kami sita,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7) malam.

Baca Juga:  KPK Soroti Aset Mangkrak Senilai Rp 1 Triliun di Kaltim

Saat operasi senyap KPK, lanjut Febri, pada Rabu (10/7) lalu, KPK telah menyita sejumlah uang yang terdiri dari lima mata uang yang berbeda dengan rincian SGD 6.000, SGD 43.942, USD 5.303, EUR 5, RM 407, Riyal 500, dan Rp 132.610.000.

Febri menjelaskan, Nurdin diduga menerima suap sebesar SGD 11.000 dan Rp 45 juta dari Abu Bakar terkait dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri.

Sementara itu, kata Febri, uang-uang lain yang didominasi mata uang asing yang telah disita penyidik lembaga antirasuah terkait dengan gratifikasi yang diterima oleh Nurdin.

“Sedangkan sisanya yang kemarin dalam bentuk dolar Amerika, dolar Singapura, Ringgit Malaysia, riyal dan juga ratusan juta rupiah itu diduga adalah penerimaan gratifikasi,” ucap Febri.

Baca Juga:  KPK Ajak Kepala Daerah Tak Hidup Glamor

Kendati demikian, Febri enggan membeberkan sumber gratifikasi politikus Nasdem tersebut. Namun, kata dia, duit haram itu masih terkait dengan proses perizinan di Kepulauan Riau.

“Ada dugaan penerimaan penerimaan dan sumber lainnya terkait dengan siapa saja sumber lain itu tentu belum bisa disebut dia katakan proses penyidikan masih berjalan saat ini,” tukasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni, Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kadis Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono, serta pihak swasta Abu Bakar.‎ Untuk Nurdin Basirun, KPK juga menjerat dengan pasal penerima gratifikasi.

Suap tersebut diberikan oleh Abu Bakar pada Nurdin terkait pengajuan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu guna pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare. Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budi daya dan hutan lindung

Baca Juga:  OTT di Kaltim, KPK Amankan 8 Orang Dugaan Proyek KemenPUPR

Atas perbuatannya, Nurdin sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ‎

Sebagai pihak diduga pemberi, Abu Bakar dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jpc)

Tags: gubernur keprikorupsiKPK
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Susunan Menteri Jokowi-Ma’ruf Beredar, Ini Kata DPP PDIP

Next Post

Janji Tak ‘Nakal’ Lagi, Setnov Dipulangkan ke Sukamiskin

Related Posts

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah

30 Oktober 2026, 12:56
Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa
Bontang

Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa

28 Oktober 2026, 13:43
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Kaltim

KPK Temukan Anomali APBD Kaltim, Pokir DPRD Lintas Dapil Jadi Sorotan

27 September 2026, 20:59
Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar
Kaltim

Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar

25 September 2026, 15:18
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

OTT KPK di Jabodetabek Seret Dirjen ATR/BPN dan Politikus Golkar Fahd A Rafiq, Uang Ratusan Miliar Disita

15 September 2026, 11:39
Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan
Kaltim

Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan

7 Agustus 2026, 10:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.