Permudah Investasi di Bontang
BONTANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal telah disahkan melalui Rapat Paripurna, Selasa (6/6) kemarin. Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Bontang Etha Rimba Paembonan dan dihadiri oleh 17 anggota DPRD Bontang serta Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni. Raperda tersebut kini resmi menjadi perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Wakil Ketua Komisi II Arif, dalam laporannya menyebut, Perda Penanaman Modal penting sebagai penggerak perekonomian yang sedang lesu ini. Melalui perda ini, setiap penanaman modal yang dilakukan bisa memperoleh keuntungan. “Perda ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengenai Segala Bentuk Kegiatan Penanaman Modal Dalam Negeri atau Asing,” terangnya.
“Hal-hal yang berkaitan insentif dan penanaman modal bertujuan untuk menggairahkan investasi dan penanaman modal yang ada di Bontang,” tambahnya.
Seluruh fraksi yang ada di DPRD Bontang pun sepakat setuju dengan adanya perda ini. Fraksi Golkar misalnya, menyetujui raperda untuk disahkan menjadi perda setelah adanya koreksi berkaitan jumlah pasal dalam raperda tersebut.
Fraksi Nasdem yang memiliki tiga kursi di DPRD Bontang juga berpandangan, dengan adanya perda ini mendorong pemerintah untuk menggalakan sosialisasi mengenai aturan baru. Di sisi lain, Fraksi Nasdem juga menyorot Perda yang belum optimal berkaitan pendapatan asli daerah (PAD).
Lain halnya dengan Fraksi Amanat Demokrat Pembangunan Sejahtera (F-ADPS) yang lebih fokus kepada integrasi perda dengan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan Koperasi. Dua Fraksi lainnya yakni Gerindra dan Hanura Perjuangan menilai, dengan adanya perda ini maka akan bermunculan dunia usaha baru serta menarik lapangan kerja bagi warga Bontang.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni melalui sambutannya mengatakan, perda ini dapat dimaksimalkan untuk menarik investor berinvestasi di Bontang dengan pemberian insentif yang ada. “Investor akan menerima pengurangan pajak dan retribusi daerah dengan jangka waktu 3 tahun,” tegasnya. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: