BONTANG – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Mohammad Yani mengaku, sarana prasarana (sapras) yang dimiliki Disdamkar saat ini dalam menunjang tugasnya di lapangan terbilang masih kurang. Padahal dalam Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 16 tahun 2009, standarisasi sapras merupakan dasar yang harus dipenuhi.
Mohammad Yani menjelaskan, saat ini unit mobil pemadam kebakaran yang dimiliki Disdamkar sebanyak empat unit. Sementara unit lainnya adalah dua mobil pikap untuk menunjang peralatan.
“Yang belum kita miliki adalah mobil Pengendalian massa (Dalmas) untuk pengangkutan pasukan yang bertugas mensterilkan di lokasi kebakaran,” ujarnya Selasa (21/20 kemarin.
Adapun kapasitas air yang dimiliki di masing-masing unit mobil tangki pemadam kebakaran (damkar) adalah 10 ribu liter. Namun dari kapasitas tersebut, air hanya mampu ‘menembak’ selama sepuluh menit. Untuk itu, Mohammad Yani menilai perlunya ada tambahan unit mobil tangki, sehingga ketika pasokan air habis saat proses pemadaman, pengisian air bisa dilakukan transfer air secara estafet.
“Kedepan harapannya seperti itu. Namun kami juga memaklumi kondisi anggaran yang sedang defisit saat ini. Walau demikian, itu tidak menyurutkan motivasi melayani masyarakat agar lebih aman,” jelasnya.
Selain itu, dalam rangka memenuhi standarisasi, pos jaga diharapkan juga bisa ditambah. Hal ini agar bisa memenuhi standar, yakni harus sampai ke lokasi kebakaran maksimal 15 menit. Untuk itu, perlunya ada pos-pos cabang yang di beberapa titik, agar ketika terjadi kebakaran, tidak hanya mengandalkan dari pos jaga yang ada di kantor Disdamkar. Kata Yani, rencananya pos tersebut akan diletakkan di beberapa titik seperti Loktuan, Berbas Pantai, dan di dekat Terminal Telihan.
“Namun kami juga harus berkoordinasi dengan instansi terkait. Kontribusi CSR perusahaan juga sangat kami harapkan agar bisa lebih maksimal,” tukasnya. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post