• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Satu Keluarga Bantai Orang Utan

by M Zulfikar Akbar
17 Februari 2018, 12:25
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Foto Dhedy/Sangatta Post
RILIS: Kapolres Kutim merilis pembunuh orang utan di Teluk Pandan, Kutim.

Foto Dhedy/Sangatta Post RILIS: Kapolres Kutim merilis pembunuh orang utan di Teluk Pandan, Kutim.

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA- Siapa pembantai orang utan di Taman Nasional Kutai (TNK) Kecamatan Teluk Pandan, Kutim, akhirnya terkuak.

Sedikitnya enam orang yang diduga melakukan kekejaman tersebut. Mereka semua merupakan satu keluarga. Yakni orang tua, anak, dan menantu.

Mereka adalah Muis (36), Nasir (55), Hendri (13), Andi (37), dan Rustam (37), dan seorang wanit yang tidak disebutkan namanya. Semu merupakan warga Teluk Pandan.

Empat dari enam pelaku saat ini sudah mendekam dalam tahanan. Sedangkan satu orang dinyatakan masih di bawah umur dan seorang lainnya hanya menyaksikan pembunuhan hewan dilindungi tersebut.

Kapolres Kutim AKBP, Teddy Ristiawan menyatakan proses pencarian fakta dilakukan selama sepekan. puluhan saksi dikumpulkan.

“Akhirnya atas kerja sama tim, kami bisa mengungkap siapa penembak orang utan itu,” ujar Ristiawan.

Keempat pelaku dituduh melakukan pelanggaran tindak pidana pasal 21 ayat 1 huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 UU RI No 5 Tahun 1990 yang menyatakan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Kemudian tentang Konservasi SDM hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 dan 64 KUHP.

“Mereka diancam lima tahun penjara atau denda 100 juta rupiah,” jelasnya. (dy)

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Lowongan Kerja Menurun, Pelamar Membludak 

Next Post

Tembak Orang Utan karena Kesal

Related Posts

Konflik Pokir Memanas, DPRD Kaltim Tuding Gubernur Hambat Aspirasi Rakyat
Kaltim

Isu KKN Goyang Kursi Ketua DPRD Kaltim: Antara Tekanan Publik dan Hak Prerogatif Partai

30 April 2026, 09:20
Lomba Perpustakaan Bontang Tetap Jalan Berkat DAK Nonfisik
Society

Lomba Perpustakaan Bontang Tetap Jalan Berkat DAK Nonfisik

30 April 2026, 08:27
OTW Amerika! Dua Pebasket SMA 1 Bontang Lolos DBL Camp Nasional
Bontang

OTW Amerika! Dua Pebasket SMA 1 Bontang Lolos DBL Camp Nasional

30 April 2026, 07:24
Tingkatkan Profesionalitas ASN, DPK Bontang Gelar Sharing Session Arsiparis Teladan
Society

Tingkatkan Profesionalitas ASN, DPK Bontang Gelar Sharing Session Arsiparis Teladan

29 April 2026, 19:19
Kasus Pedofil di Bontang Utara, UPT PPA Minta Warga Jangan Sudutkan Korban
Bontang

Kasus Pedofil di Bontang Utara, UPT PPA Minta Warga Jangan Sudutkan Korban

29 April 2026, 19:13
DPK Bontang Sediakan Ribuan Koleksi Inklusif, Perkuat Literasi Disabilitas
Society

DPK Bontang Sediakan Ribuan Koleksi Inklusif, Perkuat Literasi Disabilitas

29 April 2026, 16:56

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPTD PPA Dampingi Korban Asusila di Bontang Utara, Fokus Pemulihan Psikologis Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.