bontangpost.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang memperbolehkan bagi SD negeri yang masih membuka pendaftaran siswa baru. Tentunya dengan skema offline. Namun, ada ketentuan yang harus ditaati oleh pihak sekolah. Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Saparudin mengatakan paling lambat batas perpanjangan hingga proses daftar ulang.
“Kalau setelah itu (daftar ulang) tidak boleh lagi menambah,” kata Saparudin.
Sesuai juknis, masa pendaftaran ulang pada 11-12 Juli mendatang. Tak hanya itu, sekolah yang masih membuka pendaftaran juga diberi peringatan. Agar tidak mengambil calon siswa baru yang sudah mendaftar di sekolah swasta. Keputusan ini diambil setelah pihak Disdikbud menggelar rapat evaluasi PPDB, beberapa hari lalu.
“Sekolah harus menanyakan pendaftar apa sudah masuk swasta atau belum. Kalau sudah tidak boleh. Jangan sampai mengambil jatah dari sekolah swasta. Tidak boleh saling menjegal,” ucapnya.
Jika sudah dipastikan belum mendaftar di swasta, dipersilakan sekolah negeri memenuhi kuota yang masih tersisa. Sebab memilih sekolah itu hak masyarakat. Mengenai adanya SD negeri yang dari tiap PPDB selalu tidak terpenuhi kuotanya, ia menjelaskan begitulah kondisinya.
“Mau diapain. Memang begitu minatnya tidak ada,” tutur dia.
Termasuk dua sekolah di Bontang Barat yang berada satu halaman, penggeseran lokasi tidak bisa dilakukan. Kecuali jika penggeseran itu dikarenakan salah satu sekolah peminatnya membeludak dari kapasitas. Karena penggeseran bukan hanya berbicara struktur tetapi dampak ekonomi juga.
“Percuma keluarkan uang banyak tetapi benefitnya tidak ada. Tiga tahun berturut muridnya berkurang terus,” terangnya.
Konon salah satu opsi dengan kondisi ini ialah penggabungan atau merger sekolah. Tetapi mekanisme ini berada di ranah Kepala Disdikbud. (ak)







