JAKARTA – Ratusan ribu tenaga honorer kategori dua (K2) bisa bernapas lega.
Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI telah menetapkan bahwa revisi terbatas UU
Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa diparipurnakan pekan depan.
“Alhamdulillah, saya dapat informasi dari rekan di Bamus, kalau revisi
terbatas UU ASN akan disahkan pada 24 Januari. Ini berarti, jalan untuk
honorer K2 menjadi PNS semakin terbuka,” kata Bambang Riyanto, kapoksi
Baleg DPR RI, Jumat (20/1).
Dia menyebutkan, pengesahan revisi terbatas UU ASN ini menjadi jawaban atas
komitmen DPR RI dalam memperjuangkan hak honorer K2.
Sampai saat ini, ada 430 ribuan honorer K2 yang tengah menanti kepastian
nasibnya. Dengan revisi terbatas, pintu masuk honorer K2 menjadi CPNS
terbuka lebar.
“Perjuangan memang masih panjang, tapi kami tetap menunjukkan komitmen.
Kami berharap pemerintah juga punya visi yang sama,” ujarnya.
Politikus Fraksi Gerindra ini menambahkan, hanya lima pasal yang akan
diubah dalam revisi terbatas tersebut.
Hanya saja, mengingat anggaran pemerintah yang terbatas, pengangkatan
honorer K2 pun dilakukan bertahap. (esy/jpnn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: