BONTANG – Jajaran Polres Bontang kembali mengungkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku yang bernama FH (29), warga Kutai Kartanegara (Kukar) tersebut diringkus, Sabtu (3/8/2019), oleh Unit Reskrim Polsek Muara Badak.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, pelaku telah diamankan petugas sekira pukul 23.30 Wita, di kawasan Jalan KI H Dewantara, Kampung Palacari RT 25, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak.
“Berdasarkan hasil pengembangan dari pengaduan pihak manajemen PT PHSS, polisi melakukan tes urine kepada karyawan. FH dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika,” jelas Suyono melalui siaran persnya.
Setelah pelaku diamankan, polisi didampingi RT setempat langsung menggeledah tempat tinggal RH yang tak jauh dari TKP. Hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti milik pelaku. Salah satunya sabu seberat 0,40 gram.
Selain sabu, bukti lainnya juga diamankan, seperti 1 bungkus plastik klip kosong, 1 set alat hisab sabu, 1 buah korek gas, 2 buah pipet kaca, 1 buah sedotan yang salah satu ujungnya lancip, dan 1 buah kotak rokok.
Atas perbuatannya, FH disangkakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dan barang bukti pun kini telah diamankan di Makopolsek Muara Badak.
Diketahui, FH berprofesi sebagai security di salah satu perusahaan. Empat personel Unit Reskrim Polsek Muara Badak langsung mengamankan pelaku. (Arsyad Mustar)







