Hanya 4 Ribu Warga Miskin yang Ditanggung Pemerintah
SANGATTA – Bagi warga yang biasa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk jaminan berobat, mulai 21 Januari mendatang jangan harap bisa mendapat pelayanan lagi. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) telah menghapus penggunaan kartu jaminan tersebut.
“Jika masih menggunakan SKTM, maka jelas permohonan tersebut akan ditolak oleh rumah sakit. Karena SKTM sudah tidak berlaku lagi. Semuanya sudah wajib menggunakan BPJS Kesehatan. Baik kalangan atas, menengah maupun bawah,” kata Pelaksana Tugas (plt) Kepala Dinas Kesehatan Kutim dr Bahrani Hasanal, Selasa (17/1) kemarin.
Gantinya, lanjut dia, warga dialihkan menggunakan kartu dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III. Itu pun, hanya sekitar 4 ribu warga miskin di 18 kecamatan yang diakomodir pemerintah. Karena, dana yang disiapkan nilainya sekira Rp 1 miliar.
“Memang data kami (Diskes, Red.) kayaknya ada 10 ribu warga miskin di Kutim. Tetapi yang akan tanggung hanya 4 ribu saja,” akunya.
Sedangkan untuk seleksinya pun, kata Bahrani, dilakukan secara ketat, agar bantuan tersebut dapat diterima tepat sasaran. Sebab, berkaca dari penggunaan SKTM, ternyata banyak warga berkecukupan yang menggunakan fasilitas tersebut. Padahal secara peruntukan hanya dikhususkan bagi warga yang benar-benar miskin.
“Kita minta data dari Dinas Sosial (Dinsos). Kita minta data yang benar-benar falid. Bukan orang berada yang mengaku miskin,” sebut Bahrani.
Agar masyarakat memahami perubahan tersebut, kata mantan Dirut RSUD Kudungga itu, surat edaran sudah disampaikan ke semua pelayanan kesehatan pemerintah di kecamatan. Sehingga, jika ada warga yang masih menggunakan kartu SKTM untuk berobat, akan langsung ditolak mulai awal Februari.
“Jadi dari kecamatan juga tidak mengeluarkan kartu SKTM lagi untuk warga. Karena memang sudah tidak berlaku lagi,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Irawansyah menambahkan, 4 ribu warga miskin yang sebelumnya menggunakan SKTM telah didaftarkan pemerintah ke BPJS Kesehatan. Mereka tersebar di 18 kecamatan. Data peralihan tersebut pun telah diserahkan ke pihak BPJS Kesehatan.
“Jadi, mereka yang selama ini menggunakan SKTM, telah kami alihkan ke BPJS Kesehatan. Kami juga sudah menganggarkan dananya lewat Dinas Kesehatan (Diskes) Kutim, kurang lebih ada sekitar Rp 1 miliar,” kata Irawansyah.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga telah mengalokasikan anggaran jaminan kesehatan bagi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di lingkungan Pemerintah Kutim. Sehingga dapat meringankan beban pegawai yang berstatus non PNS tersebut.
“Mereka berjumlah sekitar 4.000 orang juga, dan anggarannya kami sediakan sekitar Rp 1 miliar,” tutupnya. (dy/drh/aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: