BONTANGPOST.ID, Bontang – Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba, MI (31), berhasil ditangkap personel Satpolairud Polres Bontang saat berada di sebuah bengkel di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (17/6/2026) sekitar pukul 18.00.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan pengembangan penyelidikan terkait keberadaan tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar buronan.
Kapolres Bontang melalui Kepala Satuan Polairud Polres Bontang saat ini dijabat oleh AKP Fahrudi mengatakan, keberhasilan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai lokasi keberadaan tersangka.
“Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pengembangan penyelidikan, anggota mengetahui keberadaan tersangka di wilayah Tanjung Laut. Saat diringkus, yang bersangkutan sedang berada di bengkel untuk memperbaiki sepeda motor,” ujarnya.
Setelah melakukan penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu unit telepon genggam warna hitam yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di wilayah Tanjung Laut Indah. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu alat hisap sabu berupa pipet kaca serta satu buah korek api warna biru.
“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka ditemukan alat hisap sabu dan korek api yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Adapun barang bukti yang disita yakni satu buah alat hisap sabu dengan pipet kaca, satu buah korek api merek Tokai warna biru, serta satu unit telepon genggam Vivo V40 Lite warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berkaitan. (*)







