Minta Waktu Jalankan Ibadah
BONTANG – Terpidana atas nama Tadjuddin Pawannari (62) akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Kamis (16/2) kemarin sekira pukul 14.30 Wita.
Tadjuddin, sudah dipanggil sebanyak 3 kali oleh Kejari sejak putusan dari Mahkamah Agung (MA) incraht pada 20 Oktober 2016 lalu.
Namun, Tadjudin tidak mengindahkan pemanggilan itu dengan alasan tertentu. Kasi Pidsus Kejari Bontang Novita mengatakan, putusan MA dengan nomor 1312 K/PID.SUS/2014 memvonis Tadjuddin dengan menolak permohonan kasasi. Sehingga, menyatakan terpidana Tadjuddin secara sah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut.
“Pidana yang dijatuhkan MA yakni pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas Novita saat ditemui di ruangannya, Kamis (16/2) kemarin.
Tidak hanya itu, Tadjuddin juga diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 241.677.950. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, setelah putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Akan tetapi, lanjut Novita, jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. “Sebenarnya, putusan keluar pada 13 April 2015, hanya saja baru diserahkan ke Kejari Bontang 20 Oktober 2016 karena itu baru putusan incraht-nya,” ujarnya.
Nah, lanjut dia, sejak Kejari Bontang menerima putusan MA tersebut, surat pemanggilan terpidana sudah dilayangkan sebanyak 3 kali. Yang pertama, terpidana mengaku belum menerima hasil putusan.
Panggilan kedua, terpidana meminta waktu untuk menyelesaikan ibadah Khuruj sebagai jemaah tabligh selama 40 hari. Akhirnya terpidana meminta tanggal 15 Februari untuk dieksekusi. “Tetapi, karena bertepatan dengan hari libur nasional, maka baru hari ini (kemarin, Red.) eksekusi dilakukan, terpidana cukup kooperatif kok,” ujarnya.
Sementara itu, Tadjuddin mengaku baru menyerahkan diri setelah melakukan ibadah Khuruj. “Kemarin selesaikan ibadah dulu, dan permintaan itu diterima, makanya baru menyerahkan diri sekarang,” ujar dia.
Tadjuddin, merupakan salah satu dari 25 anggota DPRD Bontang periode 2000-2004 yang terlibat kasus korupsi berjamaah. Tadjuddin sendiri sama seperti Hamsyah yang melakukan upaya banding hingga Kasasi, namun MA menolak permohonan kasasinya. Dan memutuskan pidana 4 tahun.
Menurut Novita, semua kasus korupsi berjamaah yang melibatkan anggota dewan bagi mereka yang kasusnya sudah incraht sudah semua dieksekusi. Yang tersisa hanya tingga terdakwa Dody Rondonuwu dan Asriansyah yang melakukan upaya banding. Saat ini, Dody masih dilakukan pencarian dan masih belum ditemukan.
“Tetapi kasusnya belum incraht karena masih proses upaya hukum yang kemarin pemanggilan itu atas surat penetapan dari Pengadilan Tinggi Samarinda, kalaupun masih ada yang belum, itu karena mereka belum dilakukan proses penyidikan,” pungkasnya.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post