• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Bontang

Soal Kasus Korupsi KSP Putra Bangsa, Dua Terdakwa Divonis 5 Tahun 8 Bulan, Eksekusi di Samarinda

by BontangPost
12 Januari 2017, 13:00
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Dua terdakwa yang terlibat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Putra Bangsa sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Keduanya mendapat vonis selama 5 tahun 8 bulan. Eksekusi dilakukan di Samarinda tanggal 5 Januari 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang, M Budi Setyadi didampingi staf Pidsus Heru mengatakan, putusan PN Samarinda keluar pada bulan November 2016. Karena terdakwa menerima, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima maka setelah 7 hari keluarnya putusan dinyatakan inkrah. “Oleh karenanya, kami melaksanakan eksekusi di Januari ini dan dilakukan di Samarinda,” jelasnya saat ditemui di ruang Kajari Bontang, Rabu (11/1) kemarin.

Dari surat petikan putusan bernomor 26/Pid.sus-TPK/2016/PN.Sam atas nama terdakwa Erni Suksesi sebagai Ketua KSP Putra Bangsa serta putusan nomor 27/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Sam atas nama Suratman sebagai Konsultan Pengawas KSP Putra Bangsa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor bersama-sama. Maka Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap keduanya dengan pidana penjara 5 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana.

Baca Juga:  Kemenhub Potong Bak Truk “Obesitas”

Tak hanya itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti dengan perhitungan Rp 9.666.666.668 dikurangi Rp 1.042.100.000 dan dikurangi Rp 500.000.000 yakni sebesar Rp 8.124.566.668. “Namun, hakim mempertimbangkan bahwa dalam putusan tersebut tidak hanya dua orang saja yang menjadi terdakwa melainkan semua pengurus harus ikut bertanggungjawab atas dasar kolektif kolegial,” ujarnya.

Oleh sebab itu, masing-masing terdakwa diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.624.912.333 dari Rp 8.124.566.668 yang dibagi 5 orang. “Menanggapi putusan tersebut, Kejari Bontang pun melakukan penyelidikan untuk 3 orang pengurus lainnya yang harus ikut bertanggungjawab,” pungkasnya.(mga)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bontangkorupsi
ShareTweetSendShare

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Agar Data Program dan Pembangunan Seragam , Bappeda Wajib Punya Buku Saku 

Next Post

Jelang Musprov, IMI Fokus Verifikasi Pemilik Suara

Related Posts

Kejati Kaltim Bongkar Korupsi Pertambangan, Mantan Kepala Distamben Ditahan
Kriminal

Kejati Kaltim Bongkar Korupsi Pertambangan, Mantan Kepala Distamben Ditahan

19 Mei 2025, 17:55
Kaltim Jadi Penyumbang Terbesar Perekonomian Kalimantan, Tantangan Pemberantasan Korupsi Juga Semakin Besar
Kaltim

Kaltim Jadi Penyumbang Terbesar Perekonomian Kalimantan, Tantangan Pemberantasan Korupsi Juga Semakin Besar

26 November 2024, 13:35
Berkas Tersangka Dugaan Tipikor di Anak Usaha Perumda AUJ Sudah P21
Kriminal

Berkas Tersangka Dugaan Tipikor di Anak Usaha Perumda AUJ Sudah P21

30 September 2024, 09:13
KPK Tetapkan Mantan Gubernur Kaltim Jadi Tersangka Bersama Dua Orang Lainnya
Kaltim

KPK Tetapkan Mantan Gubernur Kaltim Jadi Tersangka Bersama Dua Orang Lainnya

27 September 2024, 13:08
93 Pegawai KPK Diduga Terlibat Pungli, Dewas Segera Gelar Sidang Etik
Kriminal

KPK Cecar Pengusaha Tan Paulin Soal Dugaan Transaksi Batu Bara di Kukar

30 Agustus 2024, 15:50
Sahroni Ungkap Surya Paloh Lelah Lihat Pemberitaan Korupsi yang Menjerat SYL
Bontang

Sahroni Ungkap Surya Paloh Lelah Lihat Pemberitaan Korupsi yang Menjerat SYL

5 Juni 2024, 20:00

Terpopuler

  • 1.077 Peserta Seleksi yang Gagal di Tahap Pertama Tetap Diangkat Menjadi PPPK

    1.077 Peserta Seleksi yang Gagal di Tahap Pertama Tetap Diangkat Menjadi PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Poros Samarinda-Balikpapan Nyaris Putus, Tanah Ambles di Km 28 Makin Parah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangunan di Dekat SPBU Km 3 Dibongkar; Awalnya Warung, Berubah Jadi Tempat Tinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan di Depan SMK 1 Bontang, Pemotor Tabrak Mobil Parkir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Program Prioritas, Pembangunan Tol Samarinda-Bontang Dimulai pada 2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.