• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Soal Kasus Korupsi KSP Putra Bangsa, Dua Terdakwa Divonis 5 Tahun 8 Bulan, Eksekusi di Samarinda

by BontangPost
12 Januari 2017, 13:00
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Dua terdakwa yang terlibat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Putra Bangsa sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Keduanya mendapat vonis selama 5 tahun 8 bulan. Eksekusi dilakukan di Samarinda tanggal 5 Januari 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang, M Budi Setyadi didampingi staf Pidsus Heru mengatakan, putusan PN Samarinda keluar pada bulan November 2016. Karena terdakwa menerima, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima maka setelah 7 hari keluarnya putusan dinyatakan inkrah. “Oleh karenanya, kami melaksanakan eksekusi di Januari ini dan dilakukan di Samarinda,” jelasnya saat ditemui di ruang Kajari Bontang, Rabu (11/1) kemarin.

Dari surat petikan putusan bernomor 26/Pid.sus-TPK/2016/PN.Sam atas nama terdakwa Erni Suksesi sebagai Ketua KSP Putra Bangsa serta putusan nomor 27/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Sam atas nama Suratman sebagai Konsultan Pengawas KSP Putra Bangsa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor bersama-sama. Maka Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap keduanya dengan pidana penjara 5 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana.

Baca Juga:  Kelurahan TLI Kerja Bakti Bersama Warga

Tak hanya itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti dengan perhitungan Rp 9.666.666.668 dikurangi Rp 1.042.100.000 dan dikurangi Rp 500.000.000 yakni sebesar Rp 8.124.566.668. “Namun, hakim mempertimbangkan bahwa dalam putusan tersebut tidak hanya dua orang saja yang menjadi terdakwa melainkan semua pengurus harus ikut bertanggungjawab atas dasar kolektif kolegial,” ujarnya.

Oleh sebab itu, masing-masing terdakwa diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.624.912.333 dari Rp 8.124.566.668 yang dibagi 5 orang. “Menanggapi putusan tersebut, Kejari Bontang pun melakukan penyelidikan untuk 3 orang pengurus lainnya yang harus ikut bertanggungjawab,” pungkasnya.(mga)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bontangkorupsi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Agar Data Program dan Pembangunan Seragam , Bappeda Wajib Punya Buku Saku 

Next Post

Jelang Musprov, IMI Fokus Verifikasi Pemilik Suara

Related Posts

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot
Kaltim

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot

16 April 2026, 14:03
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara
Bontang

Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara

26 Februari 2026, 10:00
Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar
Kaltim

Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar

24 Februari 2026, 10:10
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah

6 Februari 2026, 09:40
Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional
Bontang

Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional

30 Januari 2026, 13:46

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Penginapan di Bontang Kuala, Baru 2 yang Bayar Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.