BONTANG – Polantas Polres Bontang akan menerapkan sistem pemantauan arus lalu-lintas dengan bantuan kamera Closed Circuit Television (CCTv). Rencananya, mulai Senin (20/11) akan dilakukan uji coba penindakan terhadap pelanggar lalin.
Kasat lantas AKP Irawan Setyono mengatakan, terdapat penambahan empat unit CCTv yakni di Simpang Bukit Indah (Jalan Ahmad Yani), Simpang Tiga Lengkol (Jalan Sutan Syarir), Simpang Bontang Kuala (Jalan Awang Long), dan Simpang Pisangan (Jalan HM Ardans).
Sebelumnya, Polantas Polres Bontang telah memasang di empat titik yaitu jalan Brigjen Katamso tepatnya di Bontang Plaza, pertigaan Ramayana (Jalan R Soeprapto), perempatan Bontang Baru (Jalan Ahmad Yani) dan pertigaan Berbas (Jalan Sultan Hasanuddin).
“Pemasangan di empat titik baru yaitu penambahan dari empat titik sebelumnya, kita pasang di daerah rawan terjadi kecelakaan, kejahatan, dan pelanggaran lalu lintas,” katanya.
Ditambahkannya, pemasangan CCTv ini bekerja sama dengan masyarakat. Sehubungan dengan akses jaringan internet, sehingga dapat terkoneksi dengan perangkat maupun server yang terletak di Mapolres Bontang lantai dua.
“Jaringan internet masyarakat digunakan untuk memancarkan tampilan CCTv itu untuk ditampilkan di Server Comand Center,” ujarnya.
CCTv tersebut dilengkapi dengan perekaman. Apabila terjadi kejadian dapat dibuka digital video recorder (DVR) guna dilakukan analisa dalam penanganan kejadian tersebut.
Ia menjelaskan, akan melakukan monitoring terlebih dahulu terkait kondisi arus lalu lintas di tiap titiknya. Jikalau dirasa memerlukan kehadiran petugas pada suatu titik, maka akan dibuat formulasinya untuk mengadakan patroli lebih rutin.
Terkait penindakan pelanggaran dari CCTv ini masih bersifat manual. Mengingat, kamera yang terpasang belum mampu menangkap plat nomor kendaraan beserta laju kendaraannya.
Nantinya, beberapa petugas akan ditugaskan berjaga di salah satu sudut persimpangan. Bila terjadi pelanggaran maka petugas akan menunjukkan bukti rekaman kepada pengendara bersangkutan. Kedepan, ia berharap ada peningkatan kecanggihan.
“Tol di Jawa sudah dilengkapi dengan speed camera, yang terkoneksi dengan regristrasi pengendara tersebut yang ada di Samsat dan e-Tilang,” paparnya.
AKP Irawan Setyono mengharapkan, sehubungan dengan pemutakhiran data Electronic Registration and Identification (ERI), bagi masyarakat yang hendak menjual kendaraannya agar melakukan proses balik nama. Hal ini dikarenakan, bila terjadi pelanggaran maka akan mengacu pada data yang ada di Samsat.
“Bagi masyarakat sebelum menjual harus balik nama dulu, karena kalau tidak akan kami layangkan surat tilang ke pemilik pertama. Ini sebagai efek jera dan penertiban pendataan terkait jual-beli kendaraan bekas,” tambahnya.
Dengan adanya sistem ini, ketertiban lalu lintas terjadi baik ada atau tidak petugas. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: