SANGATTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang memberikan tenggat waktu 20 hari kepada Pemkab Kutim menyelesaikan proses sertifikasi lahan Kawasan Industri Pelabuhan Internasional (KIPI) Maloy di Kaliorang. Karena langkah itu diambil untuk mempercepat proses pembangunan pelabuhan yang masuk sebagai program strategis pemerintah pusat.
Demikian diakui Asisten I Mugeni, dalam Rapat Koordinasi, Senin (14/8).
“Agar target itu tercapai, maka harus dilakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ucap Mugeni.
Kendati demikian, lanjut dia, untuk menyelesaikan pembayaran tersebut, Pemkab Kutim belum memiliki anggaran. Namun, tetap akan diupayakan agar bisa selesai sebelum batas akhir yang diberikan.
“Karena ini instruksi, maka harus jadi prioritas. Jadi, kami akan carikan anggaran. Karena anggarannya juga cuma sekitar Rp300 juta. Jadi pasti bisa diselesaikan,” katanya.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut , diakui Mugeni, akan dilakukan rapat dengan Badan Pengelola Kawasan Khusus di Jakarta. Pihaknya pun optimistis masalah ini selesai, karena semua syarat itu sudah lengkap.
“Kalau kami sudah selasikan pajak ini, maka tak ada masalah lagi. Karena masalah ganti rugi tanam tumbuh, lanjut dia, sudah selesai semua,” kata Mugeni.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Kutim Irawansyah mengakui masalah sertifikasi lahan ini harus tuntas, sesuai dengan permintaan pemerintah pusat. Sebab, kalau tidak selesai, tentu akan ada penundaan-penundaan program pembangunan yang telah direncanakan di Kawasan Maloy.
“Karena masalahnya tinggal masalah pajak untuk pengurusan sertifikat, maka kami siap tuntaskan. Sebab adminitrasi sudah lengkap, ganti rugi tanam tumbuh juga sudah selasai, jadi kalau pajak ini bisa selesai, maka tidak ada kendalah,” katanya.
Seperti diketahui, KIPI Maloy di Kaliorang, menempati lahan seluas 518 hektar. Namun lahan yanag telah dibebaskan ini, belum bersertifikat. Karena itu, pemkam Kutim, kini sedang mengurus sertifikat lahan tersebut. (aj)







