SAMARINDA – Integritas jaksa dalam menjalankan profesinya masih menjadi sorotan publik. Dari menangani kasus korupsi hingga menyidangkan perkara di lembaga peradilan. Korps Adhyaksa Kaltim pun tak menampik banyaknya kritikan yang hadir dari hal itu.
Mantan Kajati Kaltim Abdoel Kadiroen yang kini menjabat Inspektur III Bidang Pengawasan Kejagung sempat memberikan pernyataan. Permasalahan di tubuh abdi negara itu menjadi pekerjaan rumah bersama untuk dituntaskan. Meski terkadang, laporan adanya penyalahgunaan wewenang itu tak disertai bukti yang konkret.
“Kita tak bisa begitu saja menelan mentah-mentah laporan itu. Karena itu, perlu pemeriksaan komprehensif agar semua berimbang. Mirip jurnalis untuk mencari fakta,” ucap Kadiroen saat berbincang dengan beberapa awak media sebelum dimutasi dua pekan lalu.
Penggantinya, Fadhil Zumhana, pun turut menegaskan yang dilontarkan pendahulunya.
“Kami terus berbenah. Tapi, semua tak langsung instan,” kata Fadhil. Nah, kasus integritas para beskal dalam bertugas sempat mengemuka akhir 2015. Duo jaksa berinisial RR dan TH terindikasi memainkan pasal kala menyidangkan perkara rasuah di Pengadilan Tipikor Samarinda. Kontroversi dua jaksa asal Kejari Penajam itu pun sontak memantik perhatian publik Benua Etam.
Kadiroen saat itu bertindak cepat dengan menarik kedua jaksa itu ke Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang. Terungkapnya prahara itu bermula dari kegaduhan di ruang sidang korupsi kredit dana desa di lembaga perkreditan Desa Girimukti, Penajam Paser Utara (PPU), beberapa waktu lalu.
Saat itu, Ramadhanil, kakak ipar Olga Indira, terdakwa dalam perkara senilai Rp 290 juta itu, menyoal ulah jaksa yang meminta biaya akomodasi persidangan. Juga, menawarkan pasal yang disangkakan ke terdakwa. Ramadhanil bahkan sempat melaporkan hal itu berbekal percakapan dirinya dengan dua jaksa itu yang tak sengaja terekam di recorder miliknya.
Namun, pucuk pimpinan Kejati Kaltim berganti, publik tak juga mengetahui hasilnya. Ihwal ini, diakui Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Kaltim, Acin Muksin. Klarifikasi yang dilakukan telah usai jauh sebelum bergantinya pimpinan. Namun, Acin mengakui tak mengetahui seperti apa sanksi yang diterima kedua jaksa tersebut.
“Karena hasil klarifikasi diajukan ke Kejagung RI. Pusat yang menentukan sanksi seperti apa yang diberikan. Kejati hanya bertugas mengklarifikasi,” terangnya saat dikonfirmasi awak media ini di ruang kerjanya, kemarin (6/3).
Hasil pemeriksaan Kejati itu, terang dia, tak menemukan bukti valid kedua jaksa itu menerima uang, seperti yang dituduhkan pelapor.
Jadi, berdasar Peraturan Presiden 53/2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara, rekomendasi yang diberikan berupa sanksi berjenjang sedang. “Bukti enggak lengkap. Hanya transkrip percakapan dan hasil pemeriksaan pelapor, dua jaksa itu dan saksi lainnya. Tidak ada bukti mereka menerima uang,” lanjutnya.
Apalagi, medio Oktober lalu, kedua jaksa itu justru menerima surat keputusan (SK) Kejagung RI untuk berpindah tugas ke daerah lain. Lalu, di mana dua jaksa itu kini mengabdi? Acin mengaku tak mengetahuinya. “Sudah enggak di sini lagi. Kurang tahu di mana,” tuturnya. Selain kasus dua jaksa itu, sepanjang 2016, ada tiga laporan atas kinerja jaksa yang diadukan ke meja pengawasan Kejati Kaltim.
Salah satunya, dugaan pemalsuan dokumen lahan pembangunan SMA dan SMK 1 Samarinda. (lihat infografis). Tapi, lagi-lagi, hasil klarifikasi sepenuhnya menjadi wewenang Gedung Bundar, sebutan Kejagung RI. “Semua sudah klir. Kalau dari klarifikasi kami yang direkomendasikan agak berat soal SMA dan SMK 1. Tapi jaksa yang dilaporkan telah berpindah tugas,” tandasnya. (*/ryu/riz/kpg/gun)
INTEGRITAS JAKSA DIPERTANYAKAN
Kasus Pemalsuan Berkas Pengadaan Lahan SMA dan SMK 1 di Samarinda
Jenis kasus : Pidana umum
Pelapor : Tatang Dino Hero (Terdakwa dalam kasus ini)
Terlapor : Jaksa dari Kejari Samarinda berinisial I
Advis yang Dianggap Merugikan
Jenis kasus : Perdata
Pelapor : Triyadi
Terlapor : Jaksa dari Kejari Samarinda berinisial RP
Kasus Pemalsuan Akta Otentik RUPS PT Karya Putra Borneo
Jenis kasus : Pidana umum
Pelapor : Khairu Subhan (Notaris sekaligus terdakwa dalam perkara ini)
Terlapor : Jaksa Kejati Kaltim berinisial MR
Sumber: Penkum Kejati Kaltim
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post