bontangpost.id – Target Pemerintah Kota Bontang untuk meraup pendapatan dari sektor retribusi masih jauh api dari panggang. Sebab, salah satu sektor penyumbang pendapatan yakni retribusi persetujuan bangunan dan gedung (PBG) masih jauh dari target.
Diketahui, sejak Januari hingga 21 Juni retribusi PBG terealisasi Rp 2,7 juta. Padahal, tahun ini pemerintah menarget pendapatan dari sektor tersebut sebesar Rp 1,2 miliar. Sedangkan realisasi retribusi pada 2022 lalu sebesar Rp 640 juta.
Menanggapi hal itu, Sub Koordinator Pengendalian Bangunan dan Ruang Kota Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang Eko Yudhowo mengatakan bahwa penurunan retribusi pajak dari sektor PBG hampir seluruhnya terjadi di setiap daerah. Oleh sebab itu, pada 2024 pihaknya menurunkan target retribusi PBG. Yakni sebesar Rp 641 juta.
“Iya, meski ini sudah pertengahan tahun tapi realisasi kami masih jauh dari target,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Berubahnya regulasi pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002 menjadi kendala. Nomenklatur regulasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat ini berubah menjadi PBG, sehingga diduga menjadi faktor utama penyebab tidak maksimalnya penarikan retribusi. Lantaran, untuk mengurus PBG masyarakat harus memenuhi persyaratan yang tidak sedikit. Di antaranya, harus melibatkan konsultan terverifikasi. Sedangkan SDM konsultan terverifikasi yang dimiliki Bontang hanya dua orang.
Diakuinya, secara teknis mengurus IMB dan PBG berbeda. Perbedaannya, mengurus IMB lebih banyak ke administrasi sedangkan mengurus PBG mendominasi desain gambar. Terlebih, data baru bisa diunggah ke website secara daring apabila seluruh administrasi lengkap.
“Memang benar banyak masyarakat yang ingin mendirikan bangunan seperti rumah keberatan dengan adanya aturan ini. Sebab, masyarakat lebih dulu harus bayar konsultan PBG untuk pembuatan desain bangunan. Itupun harganya bisa berkali-kali lipat dari retribusi,” bebernya.
Selain penurunan retribusi, dampak lain yang ditimbulkan yakni banyak masyarakat yang mendirikan bangunan tanpa memiliki PBG. Sehingga, potensi yang ditimbulkan ke masyarakat ialah bisa dikenakan sanksi apabila bangunan rumah tidak memiliki PBG.
“Kami tidak bisa mengenakan sanksi. Walaupun secara aturan tertulis seperti itu. Sebab bisa dikatakan bahwa aturan ini penerapannya belum maksimal dan merata di masyarakat,” sambungnya.
Meskipun pemerintah pusat telah menyiapkan solusi berupa desain prototipe, secara teknis tidak berjalan maksimal di lapangan. Sebab, tidak semua desain dari pemerintah pusat sesuai dengan kondisi di lapangan.
Disebutkannya, sejak 2021 hingga saat ini terdapat 160 pengajuan PBG. Namun, pihaknya hanya bisa menerbitkan 10 PBG saja. Kendati demikian, pihaknya telah mengusulkan ke pemerintah pusat untuk memberi kemudahan prosedur ke masyarakat. Yakni bangunan di bawah ukuran 79 meter persegi tidak perlu menggunakan konsultan yang profesional alias terverifikasi.
“Solusi yang kami ajukan sih itu. Sebenarnya di Bontang itu banyak konsultannya. Tapi, hanya dua yang terverifikasi. Dan retribusi Bontang bisa sampai ratusan juta itu karena perusahaan besar yang mengajukan PBG. Kalau dari masyarakat sangat jarang,” tuturnya. (*)

