bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang menangkap seorang pria yang kedapatan memiliki narkoba jenis tembakau sintetis.
AM (26) ditangkap di Lapangan Lang-Lang, Sabtu (24/6/2023) pukul 22.00 saat mengikuti lomba.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid sebelumnya pihaknya menerima informasi adanya peredaran narkoba sintetis di sebuah acara skateboard di Lang-Lang.
“Jadi anggota intai peserta dan penonton,” ungkapnya.
Hingga akhirnya didapati seorang peserta yang mencurigakan sedang duduk merokok.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 linting rokok tembakau sintetis dan 1 linting di dalam tas.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan mendatangi kediamannya di Sangatta Utara hingga ditemukan 1 bungkus plastik tembakau sintetis di dalam kamar.
“Total 10,39 gram yang kami sita,” sebutnya.
Dari pengakuan tersangka barang haram itu dia pesan secara online melalui aplikasi chat. Dia sebelumnya membeli 5 gram seharga Rp 1 juta.
“Dikirim dalam bentuk paket kirimannya,” ujarnya.
Diketahui tersangka juga merupakan pengedar. Saat ini dia telah ditahan di Mapolres Bontang.
“Belum sempat dia edarkan di acara itu, dia cuma pakai kalau di Lang-Lang,” pungkasnya. (*)