bontangpost.id – Kasus pencabulan kembali terjadi di Bontang. S (21) dibui lantaran dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap kekasihnya. Saat kejadian, Kamis (30/12/2021) lalu, korban masih di bawah umur. Hubungan layaknya suami istri itu terjadi tak hanya sekali.
Awalnya, diceritakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, tersangka menjemput korban pukul 18.30. Mereka kemudian mendatangi kediaman rekannya. Saat di lokasi, tersangka yang diketahui warga Guntung, Bontang Utara itu menenggak minuman keras. Dari pengakuan korban, tersangka juga menggunakan narkoba jenisa bersama rekan-rekannya.
Beberapa jam setelahnya, tersangka kemudian mengajak korban ke kosannya di Jalan Pipa, Guntung. Dia membujuk korban untuk melakukan hubungan intim. Dengan iming-iming korban akan dinikahi.
“Mereka melakukan itu 6 kali dalam waktu dan tempat yang berbeda,” ungkapnya didampingi Kasi Humas Iptu Mandiyono. Akibatnya, korban kini mengandung. Usia janinnya sudah menginjak 3 bulan.
Atas perbuatannya itu, tersangka dilaporkan oleh orangtua korban. Pria pengangguran itu kemudian diringkus di kediamannya, Jumat (14/10/2022) pukul 17.30.
Dia dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: