bontangpost.id – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang meringkus seorang kakek berusia 72 tahun inisial SY, Sabtu (18/2/2023) lalu. SY tega memperkosa cucunya sendiri yang berusia 17 tahun hingga hamil.
“Jadi dia ini mengajak korban yang merupakan cucu kandungnya ke pondokan kebun miliknya. Setelah di lokasi SY pun langsung membujuk korban untuk berhubungan badan,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly, melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noor Dhianto.
Noor Dhianto menambahkan SY beraksi dengan memberi korban uang Rp 20 ribu agar korban tidak melawan dan tidak bercerita kepada orangtuanya.
“Sudah tiga kali dia melakukan pelecehan kepada korban, hingga hamil 7 bulan dan berhenti sekolah,” ucapnya.
Mengetahui perlakuan SY kepada anaknya, orangtua korban yang tak terima langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi yang mendapatkan laporan itu pun langsung bergerak untuk mengamankan tersangka.
Kepada polisi, SY mengaku tega mencabuli cucu kandungnya lantaran tak kuat menahan nafsu pasca menduda kurang lebih selama 10 tahun.
“Dari pengakuan tersangka karena spontan saja sehingga tega mencabuli cucu kandungnya sendiri hingga hamil,” imbuhnya.
Saat ini, SY telah ditahan di Mapolsekta Sungai Pinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada korban.
Tersangka SY kini dijerat pasal 76 Undang-Undang Perlindungan anak nomor 35 tahun 2014, dengan hukuman 15 tahun penjara. (Myn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post