BONTANG – Pemkot Bontang telah menyetujui satu Raperda inisiatif DPRD yakni terkait perubahan kedua atas Perda nomor 2 tahun 2005, tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Kelima fraksi DPRD berikan apresiasi kepada Pemkot Bontang atas persetujuan pembahasan Raperda tersebut. Apresiasi tersebut diucapkan dalam rapat kerja penyampaian tanggapan atau jawaban fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Walikota Bontang.
Terkait tanggapan Pemkot Bontang mengenai ketentuan umum pasal 1 terdapat beberapa perubahan dalam pengertian, dimana dalam Raperda hanya disebutkan empat poin yang diubah agar disesuaikan dengan sistematika penyusunan peraturan, yakni menyebutkan seluruh pengertian dalam ketentuan umum pasal 1 dan menyesuaikan terhadap pengertian yang diubah. Fraksi Nasdem mengutarakan kesamaan pendapatnya dengan tanggapan Pemkot Bontang.
“Nasdem sependapat dengan usulan Walikota Bontang agar dapat dibahas lebih lanjut antara alat kelengkapan DPRD yang ditunjuk dengan tim asistensi pemerintah daerah,” ujar Ketua Fraksi Nasdem, Bakhtiar Wakkang.
Penyisipan pasal yang diusulkan oleh Pemkot Bontang dikarenakan terdapat dua item yang belum dipaparkan. Pemkot Bontang memberi saran untuk menyisipkan pasal 11B yang menjelaskan mengenai uang paket dan pasal 11C mengenai tunjangan jabatan mendapat persetujuan dalam draft Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 2 tahun 2005. Langkah tersebut mendapat jawaban oleh Fraksi Golkar yang mendukung saran Pemkot Bontang.
“Fraksi Golkar sependapat terhadap masukan wali kota bahwa perlunya disisipkan dua pasal,” terang Sekretaris Fraksi Golkar, Rustam HS.
Tanggapan wali kota poin ketiga mengenai perlunya kecermatan terkait ketentuan Pasal 14D Perda kota Bontang nomor 1 tahun 2008, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah kota Bontang nomor 2 tahun 2005. Dimana mengatur mengenai pengelompokan kemampuan keuangan daerah, mengingat peraturan menteri yang mengatur pelaksanaan teknis dari PP nomor 18 tahun 2017 belum terbit hingga saat ini. Fraksi Amanat Demokrat Pembangunan Sejahtera (F-ADPS) mengacu ketentuan lain yang terkait melihat belum terbitnya PP nomor 18 tahun 2017.
“Fraksi ADPS berpendapat bahwa pasal 14D Perda Kota Bontang Nomor 1 tahun 2008 telah mengacu dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 21 tahun 2007. Oleh karena itu, sepanjang Permendagri yang baru belum terbit, maka dapat berpedoman Permendagri yang masih berlaku saat ini,” ungkap Wakil Ketua Fraksi ADPS, Suhut Harianto.
Dalam rapat kerja ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Nursalam didampingi Wakil Ketua DPRD, Faisal serta 18 anggota DPRD lainnya. Sementara itu, tanggapan Wali kota Bontang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Bontang, Basri Rase.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Peraturan tersebut dijadikan dasar pemerintah daerah, untuk merumuskan kebijakan mengenai pemberian penghasilan DPRD, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian, dan belanja penunjang kegiatan DPRD. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: