BALIKPAPAN- Masyarakat yang ingin bepergian jauh tampaknya harus benar-benar berhitung. Utamanya dalam membawa barang bawaan. Pasalnya, setelah beberapa maskapai penerbangan menerapkan tarif untuk bagasi mereka, kini aturan tersebut bakal diadopsi PT Pelni (Persero).
Pemimpin Cabang PT Pelni Balikpapan Yohanes Banne mengatakan, pihaknya berencana menerapkan konsep serupa bertitel red pack. “Ini bukan hal baru karena sejak tahun lalu kami sudah lakukan uji coba. Tapi hanya berlaku di pelabuhan tertentu dan armada tertentu,” katanya, Jumat (8/2).
Selanjutnya, ketentuan itu akan berlaku di seluruh Indonesia. Berlaku di seluruh unit armada dan seluruh pelabuhan. Tidak terkecuali di Balikpapan. Namun dia memastikan, sebelum diterapkan, ketentuan tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu.
“Satu bulan waktu yang kami gunakan untuk sosialisasi. Harapannya, mudik Lebaran mendatang, penerapan label muatan mulai berjalan dan lancar. Pasti ada resistensi (berperilaku bertahan, berusaha melawan) dari masyarakat. Makanya sosialisasi akan kami maksimalkan,” terangnya.
Ia menjelaskan, red pack merupakan label atas barang bawaan penumpang yang melebihi batas yang ditentukan. Barang bawaan yang dikenakan biaya mulai 50 kilogram (kg) hingga 100 kg. Di atas itu, barang bawaan akan dikenakan tarif kargo. “Tarifnya murah. Namun untuk berapa besarannya akan kami informasikan dalam waktu dekat,” bebernya.
Ia menepis aturan tersebut akan menggerus minat masyarakat menggunakan moda transportasi laut khususnya armada Pelni. Sebab tujuannya tak lain, ungkap dia, untuk mewujudkan kenyamanan penumpang selama perjalanan di atas kapal.
Tak sekadar menerapkan muatan berlabel, perseroan juga menyediakan tempat penyimpanan khusus bagasi. Alias terpisah dengan penumpang. “Selama ini kan penumpang yang berangkat selalu bersebelahan dengan barang bawaannya. Itu kan jelas mengambil tempat yang seharusnya bisa digunakan untuk penumpang yang lain,” serunya.
Sebagai penunjang, pihaknya juga sudah menyiapkan alat pengukur bagasi. Dalam penerapannya, penumpang diwajibkan melaporkan barang bawaannya lima jam sebelum keberangkatan. Di sisi lain, red pack pun berpotensi menyumbang pendapatan. Selama ini, ia mengungkapkan pendapatan terbesar berasal dari penjualan tiket penumpang. Disusul kargo dan keagenan.
Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Semayang Capt Jhonny Runggu Silalahi juga mengatakan, hal itu sudah disampaikan di tingkat pusat. “Memang ada ketentuannya,” imbuhnya. Nantinya, lanjut dia, ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh operator kapal. Tahap awal Pelni yang akan menerapkan. (aji/ndu/k15/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post