• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Sidang Putusan Kasus Narkotika, Empat Terdakwa Minta Keringanan

by BontangPost
7 Juni 2017, 12:56
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Dok/Bontang Post

Dok/Bontang Post

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG- Empat terdakwa kasus narkotika meminta keringanan hukuman di sidang putusan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, dihadapan Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto dengan anggota Ratih Mannul dan Octo Bermantiko, Selasa (6/6) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joharca Dwi Putra menjelaskan, sesuai dengan kesepakatan, para terdakwa Sudirman, Jefryansyah, Rusbi, dan Lara Astuti atas izin ketua majelis di sidang sebelumnya, para terdakwa diberi kesempatan membuat nota pembelaan secara tertulis. Maka dari itu, sebelum putusan dibacakan ketua majelis, para terdakwa pun membacakan nota pembelaan mereka masing-masing di dalam persidangan tersebut.

“Intinya dalam nota pembelaan tersebut, para terdakwa meminta keringanan hukuman atas dasar menjadi tulang punggung keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Jadi Bandar Narkoba, Wanita Paruh Baya Diamankan

Joharca menuturkan, setelah pembacaan tersebut, ketua majelis dengan anggota pun menskors sidang selama lima menit, untuk memusyawarahkan putusan kepada para terdakwa. Begitu lima menit berlalu, ketua majelis pun membacakan vonis hukuman kepada para terdakwa. Sudirman dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, sedangkan ketiga terdakwa lainnya masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan semuanya dikenakan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan.

“Dengan pledoi yang dibacakan mereka, tuntutan hukuman Sudirman dari delapan tahun turun menjadi tujuh tahun,” paparnya.

Dia menambahkan, dalam vonis tersebut, Sudirman mendapat hukuman lebih tinggi dibanding yang lain karena asal muasal barang haram tersebut ada karena Sudirman.

“Sedangkan ketiga terdakwa lainnya mendapat hukuman yang sama karena menjadi perantara adanya barang  haram tersebut,” pungkasnya. (ver)

Baca Juga:  Baru Bebas Dua Bulan, Residivis di Tanjung Laut Kedapatan Jual Sabu (Lagi)
Tags: narkobasidang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Terkait Penerbitan UKL-UPL PT Samator, DLH Jamin Sesuai Aturan

Next Post

Tiga Kapal Ramaikan Arus Mudik Bontang, Libatkan 34 Personel Gabungan di Pelabuhan

Related Posts

Berau Masuk Zona Merah Narkoba, Polisi Ungkap 20 Kilogram Sabu
Kaltim

Berau Masuk Zona Merah Narkoba, Polisi Ungkap 20 Kilogram Sabu

29 Oktober 2026, 10:00
Dua Perempuan Dibekuk di Tanjung Laut Indah, Sudah Sebulan Bisnis Sabu
Kriminal

Dua Perempuan Dibekuk di Tanjung Laut Indah, Sudah Sebulan Bisnis Sabu

26 Oktober 2026, 17:18
Polisi Gerebek Kontrakan di Berebas Tengah Bontang, Tiga Pria Positif Sabu
Bontang

Polisi Gerebek Kontrakan di Berebas Tengah Bontang, Tiga Pria Positif Sabu

22 Oktober 2026, 12:08
Kasus Narkoba Masih Tinggi, Hampir 1 Kilo Sabu Dimusnahkan Kejari Bontang
Bontang

Kasus Narkoba Masih Tinggi, Hampir 1 Kilo Sabu Dimusnahkan Kejari Bontang

20 Oktober 2026, 13:19
Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tiga Kelurahan Bontang
Kriminal

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tiga Kelurahan Bontang

19 Oktober 2026, 20:52
Sabu Hampir 50 Gram Disembunyikan di Balik Seng, Dua Pria di Muara Badak Diciduk
Kriminal

Sabu Hampir 50 Gram Disembunyikan di Balik Seng, Dua Pria di Muara Badak Diciduk

14 Oktober 2026, 15:19

Terpopuler

  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.