BONTANG- Empat terdakwa kasus narkotika meminta keringanan hukuman di sidang putusan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, dihadapan Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto dengan anggota Ratih Mannul dan Octo Bermantiko, Selasa (6/6) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joharca Dwi Putra menjelaskan, sesuai dengan kesepakatan, para terdakwa Sudirman, Jefryansyah, Rusbi, dan Lara Astuti atas izin ketua majelis di sidang sebelumnya, para terdakwa diberi kesempatan membuat nota pembelaan secara tertulis. Maka dari itu, sebelum putusan dibacakan ketua majelis, para terdakwa pun membacakan nota pembelaan mereka masing-masing di dalam persidangan tersebut.
“Intinya dalam nota pembelaan tersebut, para terdakwa meminta keringanan hukuman atas dasar menjadi tulang punggung keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut,” ujarnya.
Joharca menuturkan, setelah pembacaan tersebut, ketua majelis dengan anggota pun menskors sidang selama lima menit, untuk memusyawarahkan putusan kepada para terdakwa. Begitu lima menit berlalu, ketua majelis pun membacakan vonis hukuman kepada para terdakwa. Sudirman dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, sedangkan ketiga terdakwa lainnya masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan semuanya dikenakan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan.
“Dengan pledoi yang dibacakan mereka, tuntutan hukuman Sudirman dari delapan tahun turun menjadi tujuh tahun,” paparnya.
Dia menambahkan, dalam vonis tersebut, Sudirman mendapat hukuman lebih tinggi dibanding yang lain karena asal muasal barang haram tersebut ada karena Sudirman.
“Sedangkan ketiga terdakwa lainnya mendapat hukuman yang sama karena menjadi perantara adanya barang haram tersebut,” pungkasnya. (ver)







