BONTANGPOST.ID, Bontang – Perbedaan sistem sirine di kawasan industri Bontang menjadi perhatian DPRD. Dewan menilai perlu ada acuan yang lebih jelas agar masyarakat dapat mengetahui jenis peringatan yang disampaikan perusahaan ketika terjadi keadaan darurat.
Hal tersebut dibahas dalam pendalaman Raperda Penyelenggaraan Bencana Industri. Saat ini, sejumlah perusahaan di kawasan Bontang Utara masih menggunakan pola sirine yang berbeda, baik dari durasi maupun panjang-pendek bunyinya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang Muhammad Sahib mengatakan kondisi tersebut berpotensi membuat warga di sekitar kawasan industri kesulitan memahami arti bunyi sirine yang terdengar.
“Kenapa tidak disamakan, kalau berbeda-beda masyarakat sekitar perusahaan bingung. Perlu dibicarakan agar ada persamaan bunyi sirine supaya masyarakat tahu,” jelasnya.
Menurut Sahib, masyarakat perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai tanda peringatan dari perusahaan. Dengan begitu, warga bisa membedakan bunyi yang menandakan kondisi darurat dengan sirine untuk simulasi maupun keperluan lainnya.
Senada, Sekretaris Komisi C DPRD Bontang Joni Alla Padang meminta perusahaan menyerahkan rincian sistem sirine yang selama ini diterapkan. Informasi yang dibutuhkan meliputi pola bunyi, lama sirine berbunyi, serta kode untuk masing-masing kondisi.
Data tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan dalam penyusunan Raperda Penyelenggaraan Bencana Industri.
“Ini bisa diberikan kepada kami, terkait pembedaannya supaya kami masukkan dalam raperda,” tambahnya.
Joni mengatakan dirinya juga belum dapat membedakan secara pasti antara bunyi sirine untuk kondisi darurat dan simulasi. Menurutnya, perbedaan suara, durasi, hingga pola pendek dan panjang perlu diperjelas dalam regulasi.
“Jadi tinggal bagaimana internal perusahaan mengatur dan berikan informasi itu kepada kami,” jelas JAP, sapaan Joni Alla Padang.
Perwakilan PT Black Bear Resources Indonesia Sandi Bayu membenarkan bahwa masing-masing perusahaan saat ini memiliki ketentuan internal terkait penggunaan sirine.
“Memang kalau secara aktual saat ini jenis kode panjang pendek, durasi itu juga setiap perusahaan punya standar masing-masing,” katanya.
Meski demikian, Sandi menyatakan pihak perusahaan dapat mengikuti standar bersama apabila nantinya pengaturannya dituangkan dalam regulasi. Salah satu langkah yang dapat dilakukan ialah menyelaraskan data sistem sirine dari masing-masing perusahaan.
Menurutnya, perusahaan tidak bisa mengubah sistem secara sepihak karena penggunaan sirine berkaitan dengan prosedur operasional internal. Namun, keberadaan aturan daerah dapat menjadi pedoman yang sama bagi seluruh perusahaan.
“Perusahaan nanti hanya cukup satu acuan dari Perda yang ada di Bontang sehingga lebih mudah untuk diidentifikasi oleh masyarakat,” ujarnya.
Penyamaan acuan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memahami tanda peringatan dari kawasan industri dengan lebih cepat, terutama ketika kondisi darurat benar-benar terjadi. (*)







