BONTANG – Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Teluk Kadere, Bontang Lestari kembali bermasalah. Kali ini, PT Wika Power Energi yang menuai kritik keras dari masyarakat Bontang akibat tidak transparannya seleksi lowongan kerja atau rekrutmen di perusahaan tersebut.
Perwakilan perusahaan, Yangga mengatakan PT Wika Power Energi ialah subkontraktor dari PT D&C. Perusahaan ini bergerak di bagian sipil berkaitan dengan tanah dan struktur beton pada proyek strategis nasional itu.
“Saat ini tenaga kerja kami (PT Wika , Red.) sejumlah 172 orang,” kata Yangga saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD beserta sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kota Bontang, Senin (26/2).
Namun, permasalahan timbul tatkala Yangga tak dapat merincikan total jumlah pekerja tersebut berdasarkan asal tenaga kerja dan klasifikasi pekerjaannya. Ia mengatakan staf yang berasal dari luar Bontang sebanyak 36 orang, untuk klasifikasi foreman berjumlah enam orang. Sementara, klasifikasi helper terdiri dari 100 pekerja yang berasal dari Kota Taman. Padahal, jika dijumlahkan total pekerja masih mencapai angka 142 orang.
Parahnya, sistem pembukaan lowongan kerja helper itu dikatakannya melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), bukan Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP). Hal ini membuat heran seluruh peserta rapat yang hadir. “Dari DPMTK-PTSP sendiri disuruh ke LPM, baru nanti laporannya ke DPMTK-PTSP,” ujar Yangga.
Kabid Pelatihan, Produktivitas, dan Penempatan Tenaga Kerja DPMTK–PTSP, Ikhwan Agus mengatakan sebelumnya telah memberikan peringatan dalam rapat pada 11 Desember 2017 antara gabungan komisi dengan PT Graha Power Kaltim (GPK) sehubungan pembukaan lowongan kerja. Terlepas nantinya mekanisme setelah seleksi lowongan kerja diserahkan kepada perusahaan.
“Biar tidak didatangi LSM buka lowongan kerja di DPMTK-PTSP saja, bagaimanapun mekanisme kembali ke perusahaan,” kata Ikhwan Agus.
Sejauh ini, dari seluruh subkontraktor yang ada, hanya PT D&C Engineering yang telah melakukan prosedur merilis lowongan kerja melalui DPMTK-PTSP. Ikwan Agus juga berujar masalah tidak akan terjadi jika setiap peraturan yang berlaku diikuti.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Agus Haris memilih penjadwalan ulang rapat sehubungan dengan tidak hadirnya pengambil keputusan dalam agenda kemarin. Rencananya pemanggilan tersebut bakal dihelat pekan depan. Politikus Gerindra ini juga beranggapan tenaga kerja yang saat ini bekerja ialah ilegal karena tidak sesuai prosedur yang ada.
“Minggu depan undang kembali pemegang keputusan, tidak boleh diwakilkan. Sekaligus untuk me-review dokumen PT Wika yang ada,” tutup Agus Haris. (*/ak)






