SANGATTA – Pentingnya petugas pemotong hewan atau akrap disebut tukang jagal menjadi perhatian Dinas Pertanian (Distan) Kutim. Direncanakan tahun depan pelatihan untuk petugas jagal digelar.
Kepala Dinas Pertanian Sugiono melalui Kepala Bidang (Kabid) Peternakan dan Kesehatan Hewan Mardi Suaibman mengungkapkan petugas jagal yang dimiliki sudah memenuhi skill yang disyaratkan. Namun legalitas yang ketentuan pemerintah hendak bisa juga terpenuhi.
“Tahun ini belum bisa karena tidak ada anggaran. Rencana tahun depan,” ungkapnya saat ditemui di Ruang Kerjanya, kawasan Bukit Pelangi, Sangatta beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan, untuk jumlah belum dapat dipastikan. Karena semua tungkang jagal bisa mengikuti. Nanti jika sudah pelatihan maka dapat sertifikat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Jumlah kami lihat nanti. Sebab bukan hanya tukang jagal sapi. Jagal ayam juga bisa ikut,” bebernya.
Namun Mardi juga mengingatkan bahwa bagi para penjagal yang nantinya sudah mendapat sertifikat. Tetap tidak bisa membuka jasa pemotongan hewan di luar rumah pemotongan hewan (RPH). Jika ingin membuka jasa itu maka harus ada izin lagi.
“Sertifikat itu hanya berlaku di dalam RPH. Yang menandakan pemotongan hewan oleh petugas telah sesuai dengan syariat dan tata cara islam,” terangnya.
Diketahui dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Fatwa (KF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) seluruh Indonesia pada 10-12 Pebruari 2016 lalu di Jakarta, disepakati dan ditetapkan, diantaranya, Sertifikasi Kecakapan Penyembelih atau Jagal Halal yang dikemukakan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof.Dr.K.H. Muhammad Amin Suma, SH, MA.
Selama ini, lazim dikenal adalah pemberlakuan sertifikasi halal untuk produk-produk konsumsi. Kehalalan produk konsumsi yang menggunakan bahan daging hendaknya berasal dari hewan halal yang disembelih oleh penyembelih, atau jagal, yang memahami dan mengimplementasikan ketentuan syariah dalam penyembelihan.
Untuk mengetahui dengan yakin dan dapat mengontrol kompetensi si Jagal itu dalam bidang penyembelihan, maka perlu ada Training dan kemudian dibuktikan dengan “Sertifikat Kecakapan Penyembelih”. Meliputi kecakapan di bidang teknis penyembelihan, juga aspek amaliyah keseharian. Yakni kepatuhan amalan yang sesuai dengan tuntunan syariah. (hd)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post