bontangpost.id – Kepolisian masih terus mendalami dokumen yang diserahkan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim, terkait dugaan pemalsuan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Komisaris Besar Kristiaji mengatakan, sejauh ini pihaknya baru menggali keterangan dari Inspektorat Daerah Kaltim sebagai pelapor.
“Inspektorat dulu kami mintai keterangan, setelah ini (Inspektorat) nanti dirunut, surat ini turunnya kemana,” kata Kristiaji di sela syukuran HUT ke-72 Polairud di Mako Ditpolairud Polda Kaltim, Senin (5/12).
Dia meneruskan, juga bakal memeriksa pejabat di dua dinas terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim.
“Surat ini kan yang mengeluarkan dinas penanaman modal (DPMPTSP), jelas arahnya ke sana nanti kita periksa. Begitu juga dengan ESDM karena ini kam IUP,” terang mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB ini. (hul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post