SAMARINDA – Kasus dugaan politik uang yang diungkapkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) ditanggapi sinis Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kaltim Awang Ferdian Hidayat. Cawagub pasangan calon (paslon) nomor urut 2 tersebut justru menuding balik ada upaya fitnah yang dilakukan Panwaslu Kukar terhadap pihaknya.
Selain itu, Awang Ferdian merasa dirinya telah dirugikan atas tudingan dugaan praktik politik uang yang disebutkan jajaran komisioner Panwaslu Kukar. Karenanya Awang Ferdian bakal mencari keadilan dengan membawa masalah tersebut ke Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP).
Ia menyebut, Panwaslu Kukar tidak pernah mengklarifikasi masalah tersebut kepadanya. Melainkan langsung dibesar-besarkan melalui awak media. Karena itu ia sangat merasa dirugikan atas tindakan yang diambil Panwaslu Kukar.
Sehingga, Awang Ferdian memilih mangkir dari panggilan Panwaslu Kukar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Kamis (5/4) kemarin. Putra Gubernur Kaltim itu memilih menyerahkan masalah tersebut kepada tim advokasi di tim pemenangannya dan Syaharie Jaang, calon gubernur (cagub) yang didampingi dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018.
Hal tersebut disampaikan anggota DPR RI tersebut melalui pesan whatsapp yang dia rilis kepada awak media kemarin siang. Berikut ulasan pernyataan yang disampaikan Awang Ferdian menyikapi kasus dugaan politik uang yang dilakukan tim sukses (timses)-nya saat melaksanakan kampanye di Kukar.
“Sebagai pasangan calon, saya menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada tim advokasi yang ada di tim pemenangan. Sebagai pribadi, saya merasa dirugikan karena ini adalah fitnah yang ditujukan untuk memperburuk citra saya di masyarakat,” kata dia.
“Dan saya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan keberatan, baik secara hukum dan tata laksana pengawasan yang berlaku untuk Bawaslu Kaltim, Panwaslu Kukar melalui DKPP. Karena persoalan ini sama sekali tidak melalui proses klarifikasi kepada saya terlebih dahulu, malah justru dibesar-besarkan melalui media,” sambung Awang Ferdian dalam klarifikasinya.
Menanggapi hal itu, Ketua Panwaslu Kukar, Muhammad Rahman mengaku sejauh ini pihaknya masih menunggu itikad baik dari timses paslon JADI. Terutama dari cawagub Awang Ferdian untuk menyampaikan klarifikasi. Setelah itu barulah pihaknya dapat memutuskan langkah selanjutnya dalam penangganan kasus tersebut.
Selain itu dia menyebut dugaan politik uang oleh timses JADI bukan tanpa alasan. Menurutnya, alat bukit berupa sejumlah unit ponsel pintar yang dibagikan saat Awang Ferdian melakukan kampanye telah mereka kantongi. Atas alasan itu, kasus tersebut dinilai telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penegakan hukum pemilu.
“Kami akan naikkan kasus ini pada tahapan dua, yakni kami serahkan kasus ini pada Sentra Penegakan Hukum Terpandu (Sentra Gakkumdu). Setelah itu kami akan laksanakan pleno. Hasilnya nanti tergantung pembahasan kami di tingkat Panwaslu Kukar,” kata Rahman.
Senada, Komisioner Bawaslu Kaltim, Hari Darmawan mengaku tak gentar dengan ancaman yang disampaikan Awang Ferdian. Menurutnya justru laporan itu akan jadi tolok ukur etik bagi Panwaslu Kukar dan Bawaslu atas penanganan kasus tersebut.
“Tapi juga kami imbau pada pihak-pihak baik paslon maupun masyarakat, apabila ada dugaan pelanggaran yang masuk pada Panwaslu, kemudian pengawas pemilu memanggil yang bersangkutan, harap hadir,” ujar Hari.
Meski begitu ia mengklaim pemanggilan terhadap Awang Ferdian pada dasarnya sebagai upaya klarifikasi. Kata dia, ruang klarifikasi yang diberikan itu sejatinya sebagai kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan keterangan atau keberatan.
“Makanya kami memanggil untuk klarifikasi dalam rangka membuka seluas-luasnya kesempatan. Termasuk di dalamnya menjawab atau mengingkari apa saja, kalau memang tidak ada peristiwa yang dilanggar. Karena ini dalam rangka melengkapi bukti-bukti,” pungkasnya. (*/um/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: