Setahun Jadi Buron, Ditangkap di Samarinda
BONTANG – Syahriansyah alias Rian (22), sopir truk maut yang menabrak Daud Wake, security perumahan BTN PKT 2016 lalu hingga meninggal dunia akhirnya ditangkap dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Bontang.
Sopir truk Toyota Dyna KT 8503 DF itu ditangkap di daerah Sungai Pinang, Samarinda Senin (21/8) lalu sekira pukul 18.15 Wita. Rian menjadi buronan polisi setelah menabrak korban, dia melarikan diri. Kurang lebih setahun, pria asal Sulawesi Utara itu berhasil ditangkap.
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Lantas AKP Irawan Setyono mengatakan, penemuan Rian ini diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat yang melihat keberadaannya. Mendapati informasi tersebut, jajaran Sat Lantas bekerja sama dengan Opsnal Reskrim Polres Bontang dan Jatanras Polda Kaltim langsung melakukan pengejaran ke lokasi untuk mengamankan pelaku.
“Saat penangkapan, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Secara fisik pun, pelaku juga jauh berbeda dari tahun lalu. Namun setelah kami selidiki lebih dalam, yang bersangkutan pun akhirnya mengaku,” ujar AKP Irawan Setyoono saat menggelar jumpa pers di ruang RTMC Sat Lantas Polres Bontang Selasa (22/8) kemarin.
Perwira berpangkat balok tiga itu menuturkan, sejauh ini berdasarkan keterangan pelaku, penyebab terjadinya kecelakaan maut tersebut akibat kecepatan tinggi yang mengakibatkan pengemudi lepas kendali.
Saat kejadian tabrakan itulah, pelaku langsung melarikan diri untuk menghindari amukan massa. Seusai kabur, posisi pelaku selalu berpindah-pindah baik ke Sulawesi maupun di daerah Banjarmasin.
Namun selama dua bulan terakhir, diketahui pelaku berada di perusahaan tambang di wilayah Sungai Pinang, Samarinda. Di sana, dia bekerja sebagai sopir truk dengan status tidak permanen.
“Kendala pencarian selama setahun ini karena banyak informasi namun tidak mengarah. Identitas yang bersangkutan pun juga sulit diketahui karena di Bontang ini pelaku hanya diajak oleh temannya dan tidak ada keluarganya,” ucapnya.
Berdasarkan saksi-saksi dan barang bukti, pihak kepolisian pun masih akan terus melakukan pengembangan kasus ini. Pelaku terancam pasal 310 ayat 4 di mana atas kelalaianya yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun pidana. Namun karena pelaku tidak kooperatif melaporkan diri ke pihak kepolisian, sehingga ancaman hukumannya dijuntokan dengan pasal 312. “Kami akan berkoordinasi pihak kejaksaan terkait mekanisme penyerahan berkas nantinya,” tandasnya.
Seperti diketahui, Daud tewas tergeletak di Jalan Cipto Mangunkusumo (eks Jalan Pupuk Raya), Sabtu (17/9) 2016 lalu sekira pukul 15.00 Wita. Lokasinya, sekitar 100 meter dari bundaran Hotel Bintang Sintuk. Saat ditemukan, posisi warga Jalan Arief Rahman Hakim, RT 41 Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat itu tertelungkup. Kepalanya pecah. Tubuh berbalut luka. (bbg)








