bontangpost.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PANRB) meluncurkan aplikasi dalam upaya memaksimalkan pelayanan aduan masyarakat.
Dirilis 2020 lalu, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR) menjadi wadah pengaduan masyarakat dalam menanggapi suatu masalah di lingkungannya.
Aduan tersebut akan disalurkan ke masing-masing OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) yang berwenang menangani aduan tersebut.
Saat dijumpai pada Jumat (10/3/2023) lalu, Plt Kepala Diskominfo Bontang Iskandar mengatakan aplikasi ini dapat diakses di android, maupun ios. Hal ini diyakini dapat menjadi media yang memfasilitasi masyarakat agar pengaduan dilakukan dengan cara tepat.
Laporan dari masyarakat melalui aplikasi akan diterima oleh pemerintah pusat, Diskominfo, kemudian diteruskan ke OPD terkait.
“Sekarang kan banyak yang mengadukan jalan rusak, lampu jalan mati, atau masalah-masalah lain di sosial media. Nah, ini media yang bisa dipakai untuk itu. OPD terkait pun harus merespons laporan yang masuk maksimal 7 hari kerja,” jelasnya.
Kata dia jika laporan yang masuk tidak segera direspons sesuai SOP, maka OPD terkait akan mendapatkan catatan dari pemerintah pusat.
Dengan demikian, Iskandar mengharapkan SP4N LAPOR mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga pengaduan masyarakat dapat terkoordinasi dengan baik.
“Caranya juga mudah. Nanti tinggal masukkan data diri termasuk NIK. Jadi jelas siapa yang melaporkan. Supaya laporan yang masuk benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (*)







