• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Kepergok Hendak Bom Ikan, Nelayan Bontang Kuala Ditangkap

by Yulianti Basri
15 Maret 2023, 19:32
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Tersangka pengeboman ikan di perairan Bontang Kuala ditangkap

Tersangka pengeboman ikan di perairan Bontang Kuala ditangkap

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Warga Bontang Kuala berinisial He (40) ditangkap Satpolairud Polres Bontang lantaran melakukan pengeboman ikan.

Dia diringkus di sebuah pondok di perairan Bontang Kuala, Rabu (15/3/2023) pukul 09.00.

Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, tersangka diringkus saat hendak menangkap ikan dengan cara berbahaya. Dia ditangkap bersama barang bukti berupa 9 bom botol kaca, serbuk putih dan abu-abu masing-masing satu botol, dan 14 buah sumbu.

“Alat dan bahannya disimpan di pondok itu,” katanya.

Kapolres pun menyayangkan ulah tersangka. Pasalnya tindakannya sangat merugikan lingkungan.

“Bukan hanya biota laut yang rusak, tapi juga berbahaya untuk dia sendiri. Saya imbau kalau tangkap ikan jangan menyalahi aturan,” katanya.

Baca Juga:  Kata Laut untuk Pelaut, Menyelami Fenomena Bom Ikan di Bontang

Sementara ditambahkan Kasubnit Tindak Polairud Polres Bontang Aris Darsono, sebelum penangkapan, nelayan Bontang Kuala itu telah diintai sejak Selasa malam tadi.

“Sudah diikuti, kami amankan bersama ketinting yang digunakan juga,” ujarnya.

Sama seperti yang diutarakan Kapolres, Aris bilang pihaknya juga telah gencar melakukan sosialisasi. Apalagi pasca penangkapan Polda Kaltim yang dilakukan bulan lalu.

“Kami sudah sering imbau, apalagi wilayah Bontang Kuala itu paling sering, tapi masih ada saja, kami berharap jangan ada lagi lah yang bom ikan,” harapnya.

Barang bukti yang disita polisi

Atas perbuatannya kini warga Bontang Kuala tersebut dijerat pasal 1 ayat (1) atau ayat (3) Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951.

“Ancaman pidana 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup,” tutupnya. (*)

Baca Juga:  Warga Bontang Kuala Diringkus Polisi saat Hendak Bom Ikan, 7 Kilogram Bahan Peledak Disita
Tags: Pengeboman ikan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

SP4N LAPOR Jadi Wadah Aduan Masyarakat

Next Post

40 Peserta Ikuti Sertifikasi Teknisi Perancah Garapan Badak LNG

Related Posts

Kata Laut untuk Pelaut, Menyelami Fenomena Bom Ikan di Bontang
Bontang

Kata Laut untuk Pelaut, Menyelami Fenomena Bom Ikan di Bontang

8 Februari 2025, 08:02
Warga Bontang Kuala Diringkus Polisi saat Hendak Bom Ikan, 7 Kilogram Bahan Peledak Disita
Kriminal

Polisi Dalami Peredaran Bubuk Mesiu yang Dipakai Tersangka Bom Ikan di Bontang Kuala

17 Januari 2025, 11:30
Warga Bontang Kuala Diringkus Polisi saat Hendak Bom Ikan, 7 Kilogram Bahan Peledak Disita
Kriminal

Warga Bontang Kuala Diringkus Polisi saat Hendak Bom Ikan, 7 Kilogram Bahan Peledak Disita

17 Januari 2025, 10:35

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.