bontangpost.id – Satreskrim Polres Bontang masih melakukan pengejaran terhadap empat nama daftar pencarian orang (DPO). Diduga mereka terlibat dalam perkara penyelewengan dana hibah dari Pemprov Kaltim. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan saat ini keberadaan DPO masih belum ditemukan.
“Infonya memang berada di Jateng atau Jatim,” kata Iptu Hari Supranoto.
Namun demikian keseluruhan DPO saat ini masih berstatus saksi. Karena belum ada penetapan tersangka baru. Menurutnya penetapan DPO saat masih berstatus saksi ini tidak melanggar ketentuan. Pihak kepolisian juga masih menunggu hasil persidangan dengan terdakwa pemilik Salon Excel Mahmud Hidayat, penerima dana hibah tersebut.
“Supaya lebih menguatkan apakah DPO ini terlibat atau tidak,” ucapnya.
Jika terbukti DPO menerima aliran dana hibah dan dipergunakan tidak semestinya maka ada potensi tersangka baru. Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Syamsul Arif menerima informasi dari penyidik bahwa penelusuran masih dilakukan. Utamanya DPO pria yang diduga menerima aliran dana ratusan juta rupiah. Sementara untuk DPO lainnya pelanggaran hanya sebatas administrasi. Berupa penandatanganan pencairan bantuan.
“Kalau yang laki-laki berdasarkan pengakuan terdakwa itu menerima sekira 50 persen dari total bantuan,” ucapnya.
Jika ditemukan otomatis proses persidangan akan dilaksanakan terpisah. Mengingat saat ini pemilik salon excel yakni Mahmud Hidayat sudah menjalani proses persidangan. Bahkan jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutannya.
Sumber sebelumnya diperoleh bahwa DPO pria tersebut bekerja di salah satu perusahaan di Kota Taman. Akan tetapi setelah dilacak perusahaan membantah memiliki karyawan tersebut. Syamsul pun enggan membeberkan nama perusahaan tersebut kepada media.
Sebagai informasi, terdakwa Mahmud Hidayat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001.
“Kami menuntut terdakwa berupa penjara selama empat tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Syamsul.
Baca juga; Buron Kasus Hibah LKP Salon Excel Belum Tertangkap
Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan pasca putusan inkrah, namun terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 365.158.500. Apabila tidak dibayar kurun satu bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Jika hartanya pun tidak cukup maka diganti dengan penjara selama dua tahun,” ucapnya.
JPU menilai selama proses persidangan terdakwa bersikap kooperatif. Serta mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulangi ke depan hari. Aspek itu yang menjadi pertimbangan tuntutan yang diberikan oleh JPU. Selanjutnya proses persidangan akan kembali digelar 17 Juli mendatang. “Dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” tutur dia.
Diketahui dana hibah yang disalurkan Pemprov Kaltim ke LKP Salon Excel sekira Rp 500 juta pada tahun anggaran 2014. Namun, Rp 300 juta diduga digelapkan. Seharusnya dana tersebut bisa dipergunakan untuk membuka pelatihan. Ia ditangkap oleh Satreskrim Polres Bontang pada November tahun lalu. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post