bontangpost.id – Pemkot Bontang mengeluarkan keputusan terkait aset bangunan di Jalan Ir H Juanda yang dipakai oleh Stitek. Sekretaris Kota (Sekkot) Aji Erlynawati mengatakan pemkot memperpanjang durasi sewa selama satu tahun kemudian. Sehingga sewa akan berakhir pada Desember 2024.
“Mengingat gedung itu dipakai untuk sektor pendidikan yang merupakan warga Bontang juga,” kata pejabat yang akrab disapa Iin ini.
Terkait dengan nominal sewanya ia masih menunggu tahapan appraisal. Potensi bisa mengalami peningkatan atau tetap sama dengan tahun sebelumnya. Ditargetkan tahapan ini akan rampung pada pekan ini. “Tentunya harus ada kajian untuk penetapan angkanya,” ucapnya.
Sehubungan dengan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemkot pun juga memperhatikan. Nantinya perencanaan pembangunan kantor akan dilakukan tahun depan. Sehingga pengerjaan fisik ditargetkan di 2025. Menyangkut lokasi pemkot masih mendata aset tanah yang dimiliki.
“Kami tidak mungkin membiarkan juga BPBD. Kalau lokasinya masih ditinjau yang representatif untuk mereka,” tutur dia.
Sebelumnya BPBD dan Stitek berebut gedung. pihak kampus beranggapan bahwa pembentukan Stitek kala itu embrionya juga berasal dari pemkot. Tepatnya pada 2013 silam. Hal itu termuat dalam SK tertanggal 17 April 2003. Semula kampus ini sejak 2004 hingga 2008 menggelar pembelajaran di gedung SMA 1 Bontang. Pada 2009 kampus pun bergeser ke Jalan Ir H Juanda. Dengan luas tanah 1.152 meter persegi dan bangunan 560 meter persegi.
Semula penggunaan bangunan gedung untuk kampus itu berupa pinjam pakai. Dari 2009 hingga 2022. Ketua Stitek Hardiyanto mengatakan per 1 Desember 2022 skema itu berubah menjadi sewa. Awak Kaltim Post mendapat nota perjanjian. Proses sewa ini berdurasi per satu tahun. Dengan tarif yang diberikan sebesar Rp62.591.500.
“Perubahan itu karena ada temuan dari BPK,” sebutnya.
Selama proses sewa, Stitek juga menjaga aset pemkot tersebut. Dalam RKAP selalu dianggarakan untuk pemeliharaan bangunan. Berupa pengecatan maupun perbaikan konstruksi. Saat ini di gedung tersebut ditempati untuk laboratorium hingga ruangan kelas.
Adapun Kepala BPBD Usman HM mengatakan bangunan yang kini ditempati terlalu sempit. Baik itu bangunan kantor maupun area parkir kendaraan. Akibatnya 40 personel BPBD tidak bisa masuk semuanya ke dalam bangunan. Ruang tiap bidang pun hanya bisa diisi maksimal empat orang. Luas bangunan yang ditaksir 18×13 meter ini dipecah menjadi beberapa ruangan. Ruangan pertemuan atau rapat pun juga sangat sempit.
“Area parkir ini juga terbatas. Jika ada bencana maka kendaraan tidak bisa langsung menuju lokasi. Perlu waktu karena kendaraan tertumpuk di lahan parkir yang ada,” kata Usman.
Menurutnya terdapat bangunan di samping kantornya yang merupakan aset pemkot. Namun saat ini ditempati menjadi Kampus Stitek. Ia meminta agar BPBD bisa menggunakan gedung tersebut. “Kalau pindah di samping maka sudah cukup bagi kami,” pungkasnya. (ak)







