BONTANG – Pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan KS Tubun mengaku telah mendapat izin dari Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni terkait atap yang melewati ujung terdalam parit. Nasri, seorang pedagang telur memperoleh informasi tersebut dari rekan pedagang lainnya jika ada pertemuan sehari sebelum eksekusi jilid kedua, Selasa (11/9) lalu.
Dalam pertemuan itu, disepakati pedagang diberi kelonggaran atapnya sepanjang satu seng. Hal ini bertujuan untuk melindungi kualitas barang dagangannya dari terik matahari. “Saya mendengar ada pertemuan dengan wali kota kemarin (dua hari lalu, Red.) di Pendopo. Hasilnya kami diperbolehkan atap lapaknya satu seng melewati ujung terdalam parit,” kata Nasri.
Akan tetapi pedagang dilarang berjualan di atas parit maupun trotoar jalan. Hal ini ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012. Dijelaskan Nasri, pertemuan itu bersifat dadakan, lantaran sebelumnya pimpinan daerah mengagendakan setelah kunjungan dinas ke Surabaya.
Namun di lapangan, petugas tetap menertibkan sejumlah lapak yang melewati batas ketentuan yang menjadi kesepakatan saat tim gabungan kota menggelar rapat, yakni ujung parit terdalam. Alhasil, sejumlah pedagang mendatangi petugas saat proses eksekusi berlangsung.
“Ini saya bingung mana yang harus diikuti kebijakan wali kota atau sikap aparat. Padahal wali kota telah memberikan kebijakan atap sepanjang satu seng diperbolehkan,” tambahnya.
Bahkan, pedagang buah bernama Andi Lilis mengajak rekan pedagang untuk mempertahankan atap sepanjang satu seng agar tidak disentuh petugas. Ia memvonis petugas di lapangan tidak menaati perintah dari pucuk pimpinan daerah. “Siapa yang berhak di Bontang ini wali kota atau anda?” tanya Andi Lilis sembari menunjuk Kepala Diskop-UKMP.
Ia berujar bagi pedagang yang atapnya telah dibongkar dapat memasang kembali. Asalkan sesuai kebijakan yang telah dikeluarkan wali kota. “Ini sesuai dengan perkataan ibu wali kota,” tuturnya.
Dihubungi terpisah, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni membenarkan adanya pertemuan dengan perwakilan pedagang. Neni pun mengizinkan usulan pedagang perihal atap. Akan tetapi, ia melarang berjualan di atas parit dan trotoar.
“Sangat manusiawi kalau wali kota memberikan kebijakan sepanjang tidak berjualan di parit, menjaga kerapian, dan kebersihan,” kata Neni.
Neni pun juga menyatakan akan segera berkoordinasi dengan tim gabungan kota yang melakukan penertiban. Ia memandang dengan tambahan satu seng itu tidak menganggu arus lalu lintas. Justru dapat memberikan keteduhan bagi pemilik lapak yang menawarkan barang dagangannya.
“Saya akan segera komunikasikan dengan pak Asdar (Kadiskop-UKPM, Red.) agar memberi kebijakan. Kasihan juga kalau pedagang kepanasan asalkan cukup satu seng saja yang dipasang,” tuturnya.
BELUM TUNTAS, DILANJUTKAN PAGI INI
PROSES eksekusi jilid kedua pembongkaran lapak yang berjualan di trotoar dan atas parit Jalan KS Tubun belum tuntas. Tercatat belum separuh dari jumlah pedagang mendapat upaya penertiban dari tim gabungan kota. Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Asdar Ibrahim mengatakan lanjutannya akan digelar hari ini. Dimulai pukul 07.30 Wita.
“Karena Satpol PP ada kegiatan begitupun dengan kami, maka penertiban dilanjut besok (hari ini, Red.). Jadi bukan karena ada masalah soal kebijakan,” kata Asdar kepada Bontang Post, Rabu (12/9) kemarin.
Asdar juga melihat beberapa pedagang bisa menaati seluruh rangkaian upaya penataan. Terbukti sejumlah lapak pun dibongkar sendiri ketika petugas masih melakukan eksekusi di bangunan lain. “Apresiasi karena ada sebagian warga yang membongkar sendiri,” ujarnya.
Dikatakannya, tujuan dari penertiban ini ialah untuk memberikan kenyamanan kepada warga yang hendak melakukan transaksi jual beli. Selain itu, mengingat Jalan KS Tubun merupakan kawasan padat lalu lintas, dengan adanya penertiban ini dapat memperlancar arus kendaraan yang melintas. Tak hanya itu, estetika kota semakin indah dengan upaya penataan ini.
Jumlah petugas yang dikerahkan pun sama seperti eksekusi pertama yakni sekira 150 orang. Meliputi Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Kodim 0908/BTG, Polres Bontang, serta staf Diskop-UKMP. Selama 15 hari ke depan petugas tetap berjaga di posko gabungan tim kota yang terletak di lahan parkir bangunan pasar sementara.
“Posko ini tetap dijaga delapan orang tiap shift-nya. Satu hari kami membagi jadwal sebanyak dua shift,” pungkasnya. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post