BONTANG – Masih ada saja yang menggunakan trotoar dan bahu untuk berjualan. Padahal sudah mendapat peringatan dari Satpol PP. Sunaryo, kasi Operasi dan Pengendalian, Satpol PP Bontang, mengatakan ada empat warga yang melanggar dalam penggunaan trotoar dan bahu jalan. Setelah patroli dilakukan petugas pada Rabu (20/2). Mulai dari Bontang Selatan, Bontang Utara, dan Bontang Barat.
“Ada pedagang yang berjualan di trotoar langsung kami data,” kata Sunaryo.
Dituturkannya, Satpol PP ingin mengoptimalkan kembali fungsi trotoar. Yakni sebagai sarana bagi pejalan kaki. Seperti diatur dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012.
“Selama ini sudah berfungsi tetapi kurang maksimal. Beberapa pejalan kaki terpaksa menghindari tumpukan barang dagangan di atas trotoar,” tuturnya.
Selain pedagang, beberapa warga pun menggunakan bahu jalan sebagai tempat menaruh material bahan bangunan. Seperti pasir dan batu bata. Hal ini sudah dipantau oleh petugas beberapa hari lalu. Sayangnya, tidak ada upaya pemindahan dari pemilik rumah. Akibatnya jalan pun menjadi lebih sempit.
“Seharusnya segera bahan materialnya dimasukkan ke dalam kawasannya. Sehingga tidak menganggu aktivitas warga lainnya yang menggunakan sarana itu,” pintanya.
Empat warga yang telah didata hanya mendapatkan teguran pertama. Nantinya, bila tiga kali kedapatan melakukan kesalahan sama, maka petugas bakal mengambil tindakan. Yakni, berupa pembinaan pelanggar perda maupun penertiban.
“Sementara kami beri peringatan agar tidak mengulanginya di kemudian hari,” ujarnya.
Diketahui, empat pelanggar perda berasal dari dua kelurahan. Meliputi, Kelurahan Tanjung Laut dan Gunung Telihan. Sunaryo berujar patroli ini bakal rutin digelar. Baik siang maupun malam. (ak/far/k18/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post