Empat Calon Kades (Kades) Tepian Langsat, Hartono Kadrie Salam, M Kidang, Riduan, dan Solihin bersurat ke Bupati Kutai Timur (Kutim) untuk tidak menerbitkan surat keputusan pengangkatan kades setempat. Mereka mengklaim ada pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup) Kutim Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2016.
“Ada beberapa pasal yang kami cantumkan. Suratnya sudah kami kirim ke Bupati Kutim,” kata Hartono, Kamis (26/1) kemarin.
Dia berharap agar bupati mengundang semua pihak yang terkait pilkades. Mulai dari panitia, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), calon kades, dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Ini kan ada gugatan. Ada dugaan pelanggaran. Bahkan kasusnya sudah lari ke ranah hukum. Tak hanya itu, hasilnya juga belum diplenokan. Panitia pilkades juga belum tanda tangan,” tegasnya.
Yang paling kentara adalah, seluruh warga di RT 5 Tepian Langsat tidak memiliki hak untuk memilih. “Padahal, RT 5 berada di pinggir jalan. Berada di tengah-tengah RT lainnya. Entah disengaja atau tidak, warga di sana juga memiliki hak untuk memberikan pilihan,” katanya.
Surat ke bupati tersebut juga ditembuskan ke Gubernue Kaltim, Kapolda Kaltim, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kutim, dan pejabat dari tingkat kabupaten hingga desa. “Kami khawatir jika pengesahan tetap dilakukan, akan mengganggu kondusivitas Tepian Langsat,” pungkasnya. (gun)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post